Pengunduran diri Dirut PDAM Tanjabbarat LSM PETISI ingatkan temuan BPK RI Perwakilan Jambi 2021 belanja subsidi 7 Miliar

SekatoJambi.com, Tanjabbarat – melalui media online ini di beritakan bahwa Dirut PDAM Tanjabbar sudah mengundurkan diri.dan sudah di ganti pelaksanaan tugas oleh Feri Elvianto SH,yang mana di ketahui Feri Elvianto SH adalah dewan pengawas PDAM Tanjabbar.

Menanggapi perihal pengunduran Dirut PDAM Tanjabbar tersebut ketua LSM PETISI Syarifuddin AR mengatakan “kalau memang beliau mengundurkan diri sah-sah saja dalam aturannya.akan tetapi Dirut PDAM yang lama harus mempertanggung jawabkan segala sesuatunya semasa beliau menjabat” kata Udin codet panggilan sehari-hari ketua LSM PETISI.

“Apa lagi adanya dugaan temuan yang merugikan keuangan daerah semasa beliau menjabat, mengenai dugaan temuan tersebut sudah kami laporkan ke aparat penegak hukum provinsi dan pusat.melalui koalisi LSM (KOMPAK) yang ada di tanjabbar.kami minta APH menindaklanjuti laporan kami tersebut”.

Dengan kronologi nya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada TA 2021 menganggarkan Belanja Subsidi sebesar Rp7.043.441.650,00 dengan realisasi sebesar Rp7.043.441.650,00 atau 100%. Perangkat daerah yang ditunjuk Bupati sebagai pengelola anggaran belanja subsidi adalah Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah. Mekanisme pembayaran subsidi kepada PDAM Tirta Pengabuan TA 2021 diatur melalui Keputusan Bupati Nomor 175/Kep.Bup/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberian Subsidi Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2021.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI atas pemberian subsidi berupa mekanisme, usulan serta pertanggung jawaban subsidi menunjukkan sebagai berikut:

a. Keputusan Bupati Nomor 175/Kep.Bup/2021 tentang Pemberian Subsidi pada PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2021 tersebut belum memedomani Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.

Keputusan Bupati tersebut tidak mengatur mekanisme perhitungan subsidi berdasarkan perhitungan selisih tarif, dokumen penyampaian usulan, penilaian usulan, dan pelaporan dan pertanggung jawaban.

b. PDAM Tirta Pengabuan selaku penerima subsidi tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan subsidi Tahun 2020 dalam pengajuan usulan subsidi Tahun 2021. PDAM Tirta Pengabuan hanya menyampaikan proyeksi penghitungan alokasi subsidi (usulan subsidi) dengan besaran sebesar Rp7.043.441.650,00.

c. Dalam perhitungan proyeksi tersebut termasuk Biaya Umum dan Administrasi sebesar Rp287.600.000,00 yang digunakan untuk membayar iuran pensiun pegawai. Biaya iuran pensiun pegawai tersebut tidak berkaitan langsung dengan operasional produksi, sehingga tidak seharusnya dimasukkan dalam komponen usulan subsidi.

d. Selain hal di atas, PDAM Tirta Pengabuan belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan realisasi subsidi Tahun 2021 sebagai pertanggungjawaban. Melainkan hanya menyampaikan laporan operasional bulanan dan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah. Terhadap SPJ beserta bukti-bukti tersebut tidak dilakukan verifikasi oleh Sekretariat Daerah, sehingga jumlah bukti valid penggunaan belanja subsidi tidak diketahui.

e. Berdasarkan pemeriksaan atas SPJ yang dilakukan bersama dengan PDAM dan Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah diketahui bahwa penggunaan subsidi diantaranya digunakan untuk pelunasan utang pekerjaan perbaikan pipa pada Tahun 2020 sebesar Rp135.924.000,00 dan pembayaran iuran pensiun sebesar Rp212.302.343,00 ” jelasnya.

” Berdasarkan Kronologis diatas dapat kami simpulkan adanya dugaan Penyimpangan sebagai Berikut :

a. Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dapat menilai kewajaran penggunaan subsidi.

b. usulan dan pertanggungjawaban belanja subsidi belum sesuai ketentuan. Dimana Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
• Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum:
• Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, Lampiran Bab II Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah huruf D.2.d. Belanja Subsidi.

c. Dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban dana subsidi tersebut diduga ada perbuatan yang melawan hukum dan undang-undang serta tidak diyakini laporan keuangan di PDAM Tirta Pengabuan tidak sesuai dengan sebenarnya ” jelasnya

” Jadi dengan sangat, kita meminta pihak Kejaksaan Agung dapat menindaklanjutinya dengan data awal yang kita sampaikan, dan insyallah kita lengkapi berkas laporannya dan serahkan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk dapat diteliti dan ditindaklanjuti, serta kita juga meminta Kejaksaan Agung Agar Menindak jika nanti ada oknum yang berusaha membekingi kasus ini nantinya” tutup Udin codet. (Abdul Hadi)