SEKATOJAMBI.COM – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan salah satu dokumen penting.
Masyarakat kerap menggunakan e-KTP untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen lainnya.
Mulai dari SIM, NPWP, BPJS hingga membuka rekening bank.
Untuk itu, warga Indonesia wajib mengurus kehilangan dan membuat KTP yang baru jika benar KTP-nya telah hilang.
Salah satu persyaratan untuk membuat KTP baru karena hilang adalah surat kehilangan di kantor polisi.
Melansir dari laman polres.karanganyarkab.go.id, Senin (15/4/2024), berikut persyaratan dan tata cara mengurus surat kehilangan KTP:
Persyaratan Membuat Surat Kehilangan KTP
– Membawa identitas diri. Jika kehilangan KTP, dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.
– Melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.
Cara Membuat Surat Kehilangan KTP
1. Datang ke kantor polisi setempat;
2. Masuk ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat;
3. Mengisi formulir dan menjawab pertanyaan seputar kehilangan. Anda sebaiknya mengingat dengan baik kronologi KTP hilang.
Formulir biasanya berisi informasi mengenai:
– Nama lengkap:
– Alamat:
– Jenis pelaporan:
– Kapan waktu kejadian:
Pada umumnya surat keterangan kehilangan hanya berlaku selama 14 hari.
Namun apabila masih memerlukannya, pemohon dapat memperpanjangnya kembali.
Melansir unggahan Nesiatimes.com,, berikut adalah syarat dan alur mengurus KTP hilang:
1. Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
2. Surat pengantar dari kelurahan.
3. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
4. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
Syarat dokumen pendukung
Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
6. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
7. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
8. Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
9. Surat pengantar dari RT/RW.
Alur pembuatan KTP baru karena hilang
1. Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan dan surat keterangan kehilangan KTP.
2. Bawa fotokopi KTP yang hilang jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak usah.
3. Kemudian membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
4. Selanjutnya ke kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru.
5. Setelah itu, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) langsung dan membawa dokumen yang telah disiapkan.
6. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
7. Tunggu proses pembuatan KTP baru.
8. Setelah selesai, kamu dapat mengambil KTP baru dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain.
Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
Alur pembuatan KTP baru karena hilang secara online
1. Buka situs web Dukcapil sesuai daerah tempat tinggal
2. Lakukan pendaftaran sebagai pengguna baru dan lengkapi formulir dengan data diri yang diminta.
3. Setelah berhasil mendaftar, pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
5. Jika proses pengajuan telah selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak KTP elektronik baru.
6. Saat mengambil KTP baru, pastikan untuk membawa dokumen asli yang telah diunggah secara online sebagai verifikasi.
7. KTP baru biasanya dapat diambil setelah proses verifikasi selesai.
Sebagai catatan, layanan pengurusan KTP hilang secara online mungkin belum tersedia di semua daerah.