SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Kejari Muaro Jambi tetapkan Jangcik Bin Sidik sebagai tersangka kasus korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022.
Kejari Muaro Jambi telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus Program Pamsimas di Desa Rukam, Muaro Jambi.
Dari data, fakta dan analisis yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara/daerah untuk kegiatan PAMSIMAS Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2022 sebesar Rp299 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin mengatakan, Tim Penyidik menetapkan Jangcik Bin Sidik sebagai tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 75 dokumen terkait.
“Dan pada hari ini Tim Penyidik menetapkan saudara Jangcik Bin Sidik Sebagai Tersangka. Dan dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Jambi,” katanya, Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Jaksa Penyidik melakukan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin mengatakan, bahwa awalnya pada tahun 2022 lalu, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi memberikan Anggaran sebesar kurang lebih Rp4 Milyar yang diberikan kepada 10 (sepuluh) Desa di kabupaten Muaro Jambi.
Salah satunya adalah Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi yang bersumber dari APBN untuk kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).
Lanjutnya, pada bulan Juli 2022 lalu telah dilaksanakan Sosialisasi Program PAMSIMAS dari Saiful Anwar selaku pendamping PAMSIMAS bidang Pemberdayaan di Kantor Desa Rukam yang dihadiri oleh masyarakat Desa Rukam.
Katanya, berdasarkan SK Kepala Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi dibentuk Kelompok Masyarakat Tirta Rukam tahun 2022 untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) yang diketuai oleh Jangcik Bin Sidik.
Setelah itu, ditindaklanjuti dengan Surat Kontrak dengan waktu pengerjaan/pelaksanaan selama 108 hari kalender dan yang melakukan perikatan dalam kontrak tersebut adalah dari Balai Pemukiman PU dan Ketua POKMAS Jangcik Bin Sidik, yang mana isi dari surat kontrak tersebut berisikan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) yang dibuat Pokmas dengan rincian Sumber Dana APBN 90 % sebesar Rp400 juta dan kontribusi masyarakat 10 % sebesar Rp44 juta.
Tim Redaksi