SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengadakan rapat penetapan Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 pada Pemerintah Daerah, melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor: W.5-2.OT.03.03 Tahun 2025, yang ditetapkan di Jambi pada 12 Februari 2025.
Pembentukan tim ini didasarkan pada Surat Kepala BSK Hukum dan HAM Nomor PPH-OT.03.03-08 tanggal 10 Februari 2025, serta merujuk pada ketentuan dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem bersama Tim yang dilangsungkan pada Kamis (15/05/2025) kali ini bertugas untuk mendukung pelaksanaan penilaian IRH pada pemerintah daerah di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Tim dibagi ke dalam dua zona wilayah dengan struktur lengkap yang terdiri dari penanggung jawab, ketua tim, koordinator, anggota, serta fasilitator teknologi informasi.
Zona 1 meliputi Kabupaten Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.
Zona 2 mencakup Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur.
Penanggung jawab tim adalah Kepala Kantor Wilayah, dengan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum sebagai ketua tim.
Adapun tugas-tugas Tim Sekretariat meliputi:
Koordinasi dan pemantauan pelaksanaan penilaian IRH di wilayah kerja masing-masing,
Penyusunan laporan perkembangan dan hasil penilaian,
Fasilitasi kegiatan melalui dukungan teknologi informasi, serta
Pengumpulan data dan dokumentasi hasil penilaian untuk dilaporkan kepada pusat.
Keputusan ini menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Jambi dalam mendukung program reformasi birokrasi nasional, khususnya di sektor hukum, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan pembentukan tim ini, diharapkan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 di wilayah Provinsi Jambi dapat berjalan dengan baik, terstruktur, dan memberikan hasil yang akurat dan berkualitas.