SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari dibuka langsung oleh Bupati Batanghari melalui Asisten II H. Isah resmi melaunching inovasi pelayanan publik digital dengan sistem QR Barcode untuk Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di ruang Pola Kantor Bupati Batanghari.
Langkah ini diambil guna mempersempit ruang gerak penarikan dana ilegal atau pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan sosial di tengah masyarakat.
Launching QR Barcode ini turut dihadiri AKP Helmi Muhtarom Kasubnit Opsnal Densus 88 Polda Jambi, Ketua MUI, FKUB, Kepala OPD, Camat dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya H. Isah menyampaikan sistem QR Barcode ini merupakan terobosan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Lewat digitalisasi ini, masyarakat kini memegang kendali penuh untuk memverifikasi legalitas setiap aktivitas pengumpulan donasi.
“Masyarakat menjadi yakin dan percaya, tidak ada lagi rasa kekhawatiran. Artinya ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir memberikan rasa aman untuk masyarakat, agar tidak ada lagi pungli yang berkedok sumbangan,” tuturnya.
Isah juga menambahkan bahwa kepada seluruh Lembaga, kelompok atau yayasan agar mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah.
“Dengan inovasi ini kita harapkan agar seluruh yayasan kelompok atau lembaga untuk segera mengurus izin secara resmi, supaya nantinya masyarakat tidak ada lagi menjadi korban atas pungli yang berkedok sumbangan ini,” pungkasnya.
































