SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Seorang petani berusia 47 tahun di Kabupaten Batanghari harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya ia nekat menjual narkoba jenis sabu.
AD (47) merupakan seorang petani yang berasal dari Sungai Ruan Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap AD pada Sabtu (20/4/2024) pukul 16.00 di di Sungai Ruan Ulu RT 09, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Penangkapan berawal dari tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang menerima laporan dari warga.
Mereka curiga, rumah tersangka sering terjadi tempat transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan di lapangan.
Informasi tersebut ternyata benar adanya. Setelah memastikan, pada hari Sabtu (20/4/2024) pukul 16.00 WIB, tim langsung turun ke lapangan.
Tim langsung menggerebek kediaman AD di Kabupaten Batanghari. Saat digeledah, ditemukanlah beberapa paket sabu dari tersangka.
Dari tersangka, polisi mengamankan 5 paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 3 paket kecil sabu. Serta 1 unit handphone Nokia milik tersangka.
Total ada 19,44 gram sabu yang diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, dalam penangkapan tersebut.
“Tersangka mengakui, dan kini sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi beserta barang buktinya,” kata Paur Penum Subbid Penmas Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi Selasa (30/4/2024).
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengetahui dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut.