SEKATOJAMBI.COM, MUARASABAK – Peternak sapi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi kini kesulitan untuk menjual hasil ternaknya ke luar Provinsi Jambi.

Sebab, peternak harus ada izin laboratorium bebas penyakit menular dari dinas terkait bila ingin menjual sapi keluar Provinsi Jambi.
Namun, untuk mengurus surat izin laboratorium tersebut bukanlah hal yang mudah.

Harus mengirim sample darah sapi ke Bandung, apakah sapi ini bebas Jambrana dan yang lainnya.

Sedangkan tarif biaya pemeriksaan sapi kisaran Rp 600 per ekor.
Akibatnya, penurunan penjulan tersebut dialami [eternak sapi sejak 2022 akhir, karena penjualan sapi di luar Provinsi Jambi terbilang tinggi.

Maryono, satu di antara peternak sapi di Wilayah Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai mengeluhkan hal tersebut.

Menurutnya, sekarang susah untuk menjual sapi ke luar Jambi, karena harus ada Izin Lab, dan mengurusnya ke Bandung.

“Jadi, kami sangat tidak mungkin untuk kesana, selain jauh juga memerlukan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).

kata Maryono, saat ini ada tiga jenis laboratorium untuk memenuhi kelayakan sapi apabila ingin menjual ke luar Jambi yaitu Lab Jembrana Disease, PMK dan Lab ST.

“Kalau mau mengirim seperti ke Batam harus ada surat-surat itu. Tanpa ada itu tidak berani,” katanya.
“Kalau dulu, untuk satu Lab Jembrana aja, biayanya sekitar Rp 600 ribu dan mengurusnya ke Padang, namun sejak 2023 ini sudah diberlakukan 3 Lab,” sambung Maryono.

Maryono berharap, agar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, khususnya di Provinsi Jambi, agar menyediakan tempat laboratorium untuk pengecekan sampel darah sapi.

“Jadi kita, sebagai peternak tidak jauh-jauh mesti harus pergi ke Bandung, atau ke Padang, ini semua harapan dari para peternak sapi di Tanjab Timur,” pungkasnya.