Jambi – Belakangan ini, Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP Kota Jambi melakukan patroli penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di seluruh kecamatan di Kota Jambi.
Hal ini seperti yang dibenarkan oleh Lurah Paal Lima, Budiman.
Dirinya mengatakan, bahwa sesuai dengan aturan yang ada, bahwa PKL tidak boleh meletakkan barang jualan di atas trotoar dan bahu jalan.
Sementara, menurutnya memang masih ada PKL yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana masih ada PKL yang meletakkan dagangannya di atas trotoar dan bahu jalan.
Hanya saja, kata dia memang penertiban PKL ini bukan melarang PKL untuk berjualan.
“Cuma penertiban saja, supaya lebih indah dan nyaman, tidak mengganggu,” kata dia.
Untuk di Kelurahan Paal Lima, kata dia PKL yang ditertibkan ialah di kawasan Pasar Buah, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Dalam minggu ini, kata dia dilaksanakan selama dua hari.
Lurah Paal Lima, Budiman mengatakan memang pihaknya rutin melakukan patroli penertiban PKL di kawasan pasar buat tersebut.
Hal ini, kata dia dengan tujuan memberitahu kepada para pedagang untuk dapat menertibkan barang dagangannya.
Di mana, kata dia barang dagangan dari para PKL tersebut diminta untuk tidak diletakkan di atas trotoar dan bahu jalan.
“Ini memang giat patroli rutin di wilayah PKL Pasar Buah, rencana besok siang lagi,” kata Budiman, Rabu 10 Mei 2023.
Dirinya mengatakan, bahwa pedagang diminta untuk tidak meletakkan perdagangan di trotoar jalan dan mengganggu serta melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Penertiban saja. Pedagang tetap bisa jualan. Kita cuma menertibkan mereka yang memajang dagangannya di trotoar jalan, karena mengganggu dan melanggar aturan,” kata Budiman.
Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun bahwa patroli yang dilakukan memang di seluruh kecamatan di Kota Jambi yang masih banyak PKL.
Di antaranya, di kawasan Pasar. Barang-barang yang berada di atas trotoar dan bahu jalan pun dipindahkan oleh Satpol PP yang BKO di kecamatan tersebut.
Tim Redaksi