SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Melalui program “Polantas Menyapa”, petugas mengulas secara mendalam aturan mengenai kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya agar tidak lagi menimbulkan kebingungan di tengah pengguna jalan.
Edukasi tersebut dikemas dalam kegiatan Patroli Udara melalui siaran interaktif di RRI Pro 2 FM Jambi, Rabu (10/6/2026) pagi. Program ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kegiatan yang dilaksanakan atas arahan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait regulasi lalu lintas, khususnya mengenai kendaraan prioritas.
Siaran yang berlangsung secara langsung dari Studio Pro 2 FM RRI Jambi, Telanaipura, mulai pukul 07.30 WIB itu dipandu oleh host RRI, Wulan, dengan menghadirkan sejumlah personel Ditlantas Polda Jambi sebagai narasumber.
Hadir dalam kegiatan tersebut PS Kanit II Sat PJR IPDA Rudy Swasono, S.E., M.H., PS Kanit III Sat PJR IPDA M. Ryan Achmadi, S.H., didampingi personel Subdit Kamsel AIPDA Favrian dan Brigadir Erlambang, serta personel Sat PJR Bripka Eka Utari.
Dalam dialog interaktif, para narasumber membedah ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur jenis kendaraan yang wajib memperoleh prioritas di jalan raya.
“Kami mengimbau dan mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jalan di Jambi agar senantiasa memberikan jalan dan prioritas utama bagi kendaraan-kendaraan tertentu yang sudah diatur oleh undang-undang. Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, ada tujuh jenis kendaraan yang wajib didahulukan, di mana urutan pertamanya adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas, disusul ambulans yang mengangkut orang sakit, serta kendaraan pertolongan kecelakaan,” ujar IPDA Rudy Swasono di sela-sela siaran.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai Pasal 135 UU LLAJ yang mengatur tata cara penggunaan hak utama oleh kendaraan prioritas.
Petugas menjelaskan bahwa kendaraan yang memperoleh hak utama harus mendapatkan pengawalan petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat berwarna tertentu (rotator) serta sirene sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, kendaraan prioritas dapat memperoleh pengecualian sementara terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) guna mendukung kelancaran tugas yang berkaitan dengan keselamatan jiwa.
Melalui personelnya, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono menegaskan bahwa sosialisasi melalui media radio merupakan salah satu strategi efektif untuk menjangkau masyarakat luas sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas.
Menurutnya, masih ditemukan pengguna jalan yang ragu bahkan enggan memberikan akses bagi kendaraan darurat. Padahal, sikap tersebut dapat menghambat proses penyelamatan yang berkaitan langsung dengan kemanusiaan.
Edukasi ini juga sejalan dengan komitmen Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar dalam mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Program “Polantas Menyapa” mendapat respons positif dari pendengar setia Pro 2 FM RRI Jambi. Sejumlah masyarakat memanfaatkan sesi interaktif untuk menyampaikan pertanyaan seputar aturan kendaraan prioritas dan etika berkendara di jalan raya.
Kegiatan Patroli Udara tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga akhir siaran. Pelaksanaan program dikonfirmasi oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi AKBP Dr. Novrizal selaku penanggung jawab kegiatan Patroli Siginjai di Pro 2 RRI 90,90 FM Jambi.
Dengan terus digalakkannya edukasi kepada masyarakat, Ditlantas Polda Jambi berharap kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, termasuk dalam memberikan hak utama kepada kendaraan prioritas demi keselamatan bersama.
































