SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Dua pasangan bukan suami istri terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) Polda Jambi, di kos-kosan Kota Jambi, Kamis (23/11/2023) malam.
Kasub Satgas Ops Pekat II Ipda Mirza Yoga Praja membenarkan hal tersebut.
“Iya, ada dua pasangan bukan suami istri yang terjaring razia pekat Polda Jambi di salah satu kos- kosan,” sebutnya Jumat (24/11/2023).
Satu pasangan bukan suami istri terjaring razia pekat Polda Jambi disalah satu kos di Jalan Kopral Kahar Kopi Utama, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
“Pasangan ini saat dicek identitasnya, mereka ini belum menikah. Karena belum menikah ini, mereka kami bawa ke Polda Jambi,” tuturnya.
Kemudian di lokasi kedua di Jalan Gerbang IV, Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, petugas juga mendapati satu pasangan bukan suami istri.
“Awalnya ini, petugas curiga ada seorang perempuan berjalan keluar dari lorong kos. Lalu, dikejar dan ditahan oleh petugas,” terangnya.
Perempuan ini, dikatakan dia, awalnya tidak mau menunjukkan kartu identitasnya. Merasa curiga, karena perempuan ini banyak berdalih akhirnya dibawa ke Polda Jambi.
“Perempuan ini ternyata baru keluar dari dalam kos yang penghuninya itu ada seorang pria. Pada akhirnya, mereka kami bawa juga ke Polda Jambi,” sebutnya.
Petugas razia pekat Polda Jambi ini memberikan surat pernyataan dan memanggil orang tua atau keluarga untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Kita memberikan imbauan kepada pengurus kos untuk tidak menerima tamu yang bukan suami istri dan anak dibawah umur,” ungkapnya.
Ipda Mirza Yoga Praja mengatakan, dalam razia ini, pihaknya menyusuri ke tempat penginapan dan kos-kosan untuk menghindari gangguan Kamtibmas.
“Kita juga memberikan imbauan kepada para pemuda saat tengah malam masih diluar rumah. Ini dilakukan agar tidak terjadi hal yang diinginkan,” ujarnya.
Tim Redaksi