SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap 5 pekerja tambang minyak tanpa izin (illegal drilling) di Desa Jebak, Kecamatan Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Kelima orang pelaku tersebut berinisial DI, RH, AR, P keempatnya merupakan warga asal Sumatera Selatan. Sementara inisial YM merupakan warga Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Wadir Ditreskrimsus Polda Jambi Taufik Nurmandia mengungkap, kasus ini berawal dari adanya informasi terkait adanya penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung menuju ke TKP. Di sumur pertama petugas berhasil mengamankan 3 orang dan di sumur kedua tim mengamankan 2 orang.
“Saat diamankan para pelaku ini sedang melakukan penambangan minyak tanpa izin dengan cara tradisional,” katanya dalam konferensi pers yang digelar Polda Jambi pada Jumat (13/9/2024).
Lanjut Taufik, dari pengakuan para pelaku, mereka mengaku sumur minyak ilegal ini sudah beroperasi selama 3 Minggu dan hasil dari penambangan minyak tanpa izin ini mereka jual ke daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Saat ini kita masih mengejar orang memperkejakan mereka, karena mereka hanya pekerja. Jadi orang yang memperkerjakan mereka masih dikejar oleh petugas,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang sudah dimodifikasi, tiga buah pipa canting besi, tiga roll tali lambang, tiga buah katrol, dan satu buah buku catatan rekap hasil penjualan minyak bumi.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Kelima pelaku ini dikenakan pasal 52 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.