SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kronologi kaburnya kurir narkoba 58 kilogram bernama Alung alias MA ini terkuak saat persidangan Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (2/4/2026).
Dua terdakwa kasus 58 Kg sabu itu didakwa hukuman mati pada persidangan yang diketuai oleh Hendrawan dengan hakim anggota Yanda Irse dan Azhari.
Di persidangan diketahui jika kurir narkoba atas nama Alung melarikan diri dari ruang penyidikan.
Alung kabur saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Palguna, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengerahkan personel untuk memburu kembali sang buron.
“Masih intensif kami kejar, bila ada informasi dari rekan-rekan berkenan infokan kami untuk ditindak lanjuti,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Terkait kaburnya tahanan kasus narkoba ini, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani, dikenakan sanksi kode etik berupa demosi.
Perwira polisi itu terbukti melakukan perbuatan tercela dan tidka profesional.
Dua orang yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) keduanya berstatus terdakwa saat ini, mereka merupakan warga Riau diperintahkan berangkat dari Yogyakarta menuju Medan untuk menjemput barang haram tersebut.
“Saat di Medan, kedua terdakwa oleh Okta diperintahkan untuk menemui Alung dan Deka untuk menuju ke daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa shabu sebanyak 58 kilogram,” jelas Jaksa dalam dakwaannya.
Sabu tersebut kemudian dibawa menggunakan 2 unit mobil menuju Pulau Jawa melalui jalur darat Jambi.
Modusnya, para terdakwa bertugas mengawal mobil pembawa sabu dengan menjaga jarak aman sekitar 2 hingga 3 kilometer di depan untuk memantau situasi dan mengantisipasi razia petugas di sepanjang jalan lintas.
Namun aksi tersebut berhasil dicegat Tim Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasan JBC Madilog, Kota Jambi.
Disana polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 2 koper berisi 58 bungkus sabu dengan berat bersih 58.212,65 gram di dalam mobil Fortuner yang terparkir di RSUD Bayung Lencir.
Ironisnya, dalam persidangan terungkap bahwa salah satu rekan terdakwa bernama Alung sempat ditangkap namun berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan Mapolda Jambi.
Kedua terdakwa mengaku telah 4 kali melakukan pengawalan sabu sejak Agustus 2025 dengan iming-iming upah mencapai Rp50 juta.
Atas perbuatannya, warga Riau ini didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Jaksa menegaskan komitmen penuntutan maksimal mengingat jumlah barang bukti yang sangat fantastis dan dampak kerusakannya bagi masyarakat.































