SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Satres Narkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian pada Rabu, (21/06/2023) sore.
Perihal pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Deri OKI Wicaksono SH, Kamis, (22/06/2023).
Kasus ini berawal pada hari Rabu, (21/06/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Sabu di sebuah warung gorengan Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian, tim pun langsung melakukan penyelidikan.
Usai melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku perempuan (ibu-ibu) di TKP dan ditemukan barang bukti berupa 16 paket plastik bening.
“Paket tersebut berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba.
Hasil interogasi kepada pelaku YN diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang dengan inisial J yang saat ini masih dalam pengejaran di wilayah Mersam.
Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut langsung dibawa Satres Narkoba Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tutupnya.
Tim Redaksi