SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Polres Bungo menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Senin (12/10/2026).
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., diwakili Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Bungo IPTU Feri Irawan, dalam kegiatan tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.136 gram, ganja 2,74 gram, dan ekstasi 3,47 gram,” ungkap IPTU Bambang JM.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap perkara narkotika yang telah melalui proses peradilan.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Bungo terus mendukung sinergi antaraparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana narkotika serta upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bungo.
Polres Bungo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.



























