SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Kepolisian Resor (Polres) Bungo melalui Unit Reskrim Polsek Muara Bungo mengamankan seorang pria berinisial S (45), warga Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Terduga pelaku diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan korban yang berada di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku mendatangi rumah korban dan bertemu dengan istri korban. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan diminta oleh korban untuk membeli nasi.
Tanpa menaruh kecurigaan, istri korban kemudian menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku. Namun, setelah sepeda motor dibawa pergi, pelaku tidak kunjung kembali untuk mengembalikan kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor jenis matik berwarna hitam dengan taksiran nilai sekitar Rp10 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Bungo.
Polres Bungo mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, termasuk kepada pihak yang dikenal, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.


























