SEKATOJAMBI.COM, MUARA BUNGO – Polres Bungo saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait mobil Daihatsu Grand Max masuk jurang yang membawa rokok ilegal, Sabtu (7/10/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram.
Selain itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi, terkait rokok ilegal merek XBold yang dibawa oleh mobil tersebut.
“Sedang kita pelajari. Kita juga sedang berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi,” ungkapnya.
Diketahui, mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi B 1895 FFO, masuk jurang di Jalan Lintas Bungo-Dharmasraya dengan membawa rokok.
Tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, KM 54, Dusun Sirih Sekapur, Jujuhan, Kabupaten Bungo, pada hari Kamis (5/10/2023) dini hari.
Sebelum masuk jurang, Grand Max itu sempat menabrak sepeda motor yang melaju kencang dari arah Bungo menuju Sungai Rumbai, Dharmasraya.
Akibatnya, pengendara motor mengalami luka serius. Sementara sopir Grand Max justru kabur melarikan diri meninggalkan mobil dan rokok bawaannya.
Tim Redaksi