SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Satreskrim Polres Kerinci berhasil membongkar kasus perdagangan orang di wilayah Kerinci, Sungai Penuh.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Kerinci pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 00.30 Wib berhasil menangkap seorang pelaku yang masih muda berinisial AGL (20) beralamat Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
Kasat Reskrim polres Kerinci, AKP Edi Mardi, menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online.
Caranya dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau Open BO. Dan untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut maka pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 pukul 00.30 wib di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh. 1 orang laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut berhasil diamankan,” ungkapnya.
Ditambahkan bahwa, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
“Dari pengakuan pelaku, selama ini sudah ada 6 korban,” tegasnya.
Ditangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni Uang Tunai 600.000, HP Merk Relmi warna hijau, dan bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu belum terjadi.
Tim Redaksi