SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali mengungkap praktik peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial JU (39), alias Junek, diringkus saat diduga hendak menjalankan transaksi sabu dengan modus “sistem tempel” di Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan bermula dari patroli rutin tim opsnal di kawasan yang dipetakan rawan peredaran narkoba. Saat melintas di ruas jalan Desa Sumur Anyir yang minim penerangan, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri sendirian dan menunjukkan gelagat tidak wajar.
Ketika didekati, JU tampak gelisah dan berupaya menghindari interaksi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan sesuai prosedur. Hasilnya, ditemukan 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,14 gram yang disimpan di saku celananya.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler OPPO Reno 5 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku menuju lokasi.
Dari hasil pemeriksaan digital terhadap ponsel pelaku, penyidik menemukan percakapan dan dokumentasi foto yang berisi titik koordinat atau lokasi penempatan sabu.
JU menjalankan pola distribusi “sistem tempel”, yakni meletakkan narkotika di lokasi tersembunyi berdasarkan instruksi pihak pengendali, tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
Metode ini dinilai sebagai strategi untuk memutus kontak fisik antara kurir dan konsumen, sekaligus mengurangi risiko tertangkap tangan saat serah terima barang. Setelah sabu ditempatkan, lokasi dikirim kepada pembeli melalui pesan singkat.
Dalam interogasi awal, JU mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial JEF. Ia berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp200 ribu untuk setiap paket yang berhasil diedarkan. Saat ini, JEF telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif aparat.
JU kini ditahan di Mapolres Kerinci bersama seluruh barang bukti. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke hulu serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
































