SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin menangkap Bagus Indri Suryadi (27), warga Desa Meranti B3 Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, karena kepemilikan dua senjata api rakitan jenis revolver pada Kamis (29/06/2023) pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono mengatakan, bahwa setelah mendapatkan informasi kepemilikan senjata api rakitan, pihaknya langsung melakukan penyidikan.

“Saat penggeledahan ternyata benar ada dua senpi rakitan jenis revolver di rumah Bagus,” kata IPTU Mulyono, Jumat (30/6/2023).

Selain mengamankan senpi rakitan, pihaknya juga mengamankan dua kaca pirex yang telah digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami juga amankan pirex yang sebelumnya telah digunakan untuk memakai sabu-sabu,” lanjutnya.

IPTU Mulyono mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelaku Bagus positif narkoba atau tidak.

Satreskrim Polres Merangin juga menyita dua unit kendaraan roda empat jenis Avanza dan Fortuner.

“Mobil itu dilengkapi dengan kunci kontaknya, kemudian ada empat handphone yang turut kami amankan,” kata IPTU Mulyono, Jumat (30/06/2023).

Terkait apakah kendaraan roda empat yang diamankan tersebut berkaitan dengan kepemilikan senpi rakitan, IPTU Mulyono mengaku proses pemeriksaan masih berjalan.

“Belum diketahui apakah berkaitan atau tidak, pemeriksaan masih berjalan, mohon waktu,” pungkasnya.

“Yang bersangkutan kami periksa di Polres Merangin,” tutupnya.