SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Polres Sarolangun dan jajaran melakukan pengecekan lokasi aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

Kegiatan ini dilakukan pada Rabu (18/10/2023) sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait aktifitas PETI.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan bahwa, pengecekan lokasi yang diduga kerap dilakukan aktifitas PETI bertempat di Desa Moenti dan Desa Mensao Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

”Kita lakukan pengecekan agar di lokasi tersebut jangan ada lagi aktifitas PETI, yang mana jika kita temukan maka akan kita tegas,” tegasnya, Kamis (19/10/2023).

Kapolres memerintahkan langsung Kapolsek Limun AKP B Tarigan, Kanit II Sat IK Polres Sarolangun beserta anggota Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun, Sekdes Moenti dan Tokoh Masyarakat Desa Moenti untuk mengecek langsung serta memasang spanduk pengawasan serta himbauan.

”Pada saat dilakukan pengecekan ditemukan bekas aktifitas penambangan emas Ilegal yang terletak di Desa Moenti dan Desa Mensao Kecamatan Limun,” lanjutnya.

”Kita juga dari Polres Sarolangun melakukan himbauan kepada Pemdes Moenti dan Pemdes Mensao untuk  dapat membantu polres sarolangun dalam memberantas aktifitas PETI di Kecamatan Limun khususnya Desa Moenti dan Desa Mensao,” sambungnya.

Adapun imbauan dari Polres Sarolangun, yaitu:

1. Kami Dari Polres Sarolangun khususnya Polsek Limun menghimbau kepada seluruh Pemerintah Desa Moenti dan Desa Mensao untuk dapat membantu pihak kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan PETI.

2. Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak tertentu yang berada di wilayah Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu untuk tidak melakukan kegiatan Illegal Minning atau Pertandingan Emas Tanpa Ijin, baik di darat maupun di sungai. Sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU No. 04 tahun 2009 tentang mineral dan batubara dan UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akibat pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yaitu hukuman pidana penjara, denda dan adminstratif.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Sarolangun kemudian melakukan pemasangan spanduk (Larangan Aktifitas PETI) di lokasi bekas PETI Desa Mensao dan Desa Moenti.