SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Tim Macan Pseko Polres Sarolangun bergerak cepat menanggapi laporan warga terkait aksi pungutan liar (pungli).

Pungutan liar ini meresahkan para sopir truk, terutama truk pengangkut batu bara, di wilayah Kota Sarolangun pada Minggu (2/2/2025).

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua pelaku pungli di Simpang Empat Jambi Sri Pelayang, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun.

Kedua pelaku berinisial R (58) dan DH (30) diamankan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp34 ribu.

Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu June Helers Sianipar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Keduanya sudah kami amankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa motif pelaku adalah meminta uang kepada sopir truk batu bara sebesar Rp5 ribu per mobil.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dengan dalih membantu pengaturan lalu lintas di persimpangan agar tidak terjadi kecelakaan.

“Mereka sudah kita kembalikan ke keluarganya setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukan,” tutupnya.