SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Koalisi Masyarakat Kawal Hasil Pemilu, Ali Suryadi, akan melaporkan KPPS 4 Pinang Merah, PPS Pinang Merah, PPK Alam Barajo dan oknum Anggota KPU Kota Jambi kepada pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Penghitungan ulang kotak suara TPS 4 Pinang Merah Alam Barajo, jelas Ali, diduga bermasalah dan penuh kecurangan.
“Dalam temuan kami ada dugaan manipulasi hasil suara di TPS 4 Pinang Merah dengan merusak segel di dalam kotak” kata Ali.
“Selain itu adanya dugaan penggelembungan suara Caleg Nomor 4 atas arahan penyelenggara pemilu” tambahnya.
Bukti segel amplop hasil pencoblosan di dalam kotak suara telah rusak saat dibuka untuk dihitung ulang.
“Kami menduga manipulasi suara terjadi terstruktur, sistematis dan masif di beberapa TPS di Kota Jambi,” tegasnya.
PPS Kelurahan Pinang Merah, Qurrati Ainina, menceritakan kronologi kejadian ketika saksi mengajukan penghitungan ulang surat suara untuk menemukan selisih, dan disaksikan oleh beberapa saksi dari partai dan pengawas pemilu.
“Pengawas Pemilu 2024 untuk penghitungan ulang hingga membenarkan penulisan plano salah dan kembali dikemas serta dicatat pada kejadian khusus dan itu juga perbaikannya di paraf oleh saksi yang keberatan, pengawas pemilu dan PPK” ujar Ainina, Selasa (20/2/2024).
Ketika kotak suara dibuka, lanjut dia, dan sampul surat suara tidak digunakan, saat diangkat (Stiker KPU) terlepas karena tidak merekat lagi dengan sampul. Dan itu disaksikan oleh saksi partai yang lain.
Ainina menyebut permasalahan tersebut sudah selesai saat saksi tersebut dihadirkan pada rapat pleno dan tidak ada lagi yang keberatan sehingga hasil dapat di input ke aplikasi SiRekap KPU.
“Bahkan tadi pagi juga sudah dijelaskan ulang kepada seluruh saksi yang hadir serta klarifikasi langsung dari KPPS yang bersangkutan dihadirkan di rapat pleno tersebut, dan saksi partai yang lain tidak ada yang keberatan lagi dan perbaikan di input ke SiRekap dan disaksikan bersama-sama oleh saksi yang hadir beserta Bawaslu tingkat Kecamatan” tuturnya.
Tim Redaksi