SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Pelaku pencurian dengan berbagai modus berinisial SP, merupakan warga Teluk Sialang RT. O1 Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) merupakan residivis berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat.
Polres Tanjung Jabung Barat lakukan press rilis ungkap modus pelaku melaksanakan aksinya, Kapolres AKBP Agung Basuki, SIK. MM menyampaikan, “Modus pelaku adalah meminta antar kesuatu tempat dan meminjam kendaraan dengan alasan mengambil suatu barang, dan sasarannya adalah pengendara anak-anak,” ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP, Frans Septiawan Sipayung, STK, SIK mengatakan, “Pihaknya meringkus pelaku yang hanya satu orang (tunggal) yang beraksi di 13 TKP dilakukan penangkapan di Muntialo, untuk kronologis penangkapan, pelaku sedang berada di Muntialo tepatnya di sekitaran SPBU Muntialo pada 8 Mei pukul 02.00 subuh, dan pelaku berusaha melakukan perlawanan pada petugas sehingga dilakukan tindakan”.
Kapolres AKBP Agung Basuki, SIK. MM mengaskan jika hari ini akan mengembalikan kendaraan yang telah dicuri.
“Hari ini kita akan kembalikan kendaraan pada warga masyarakat yang mana ada kendaraan yang di curi dengan cara menyelesaikan administrasi hak pinjam pakai dan tidak ada di pungut biaya sepeserpun,” ujar Kapolres.
Salah satu warga masyarakat Kuala Tungkal pemilik kendaraan yang kendaraannya telah dicuri mengungkapkan rasa terimakasih kepada Pihak Polres Tanjabbar.
“Kami pemilik kendaraan yang telah dicuri mengucapkan sangat berterimakasih pada Polres Tanjung Jabung Barat yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan kami ini, dan sangat berterimakasih juga karena kendaraan kami bisa dikembalikan tanpa pungutan biaya sedikit pun, Polres Tanjabbar memang sangat mengayomi kami sebagai masyarakat,” terangnya.
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP diancam karena penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara, dan pasal 363 KUHP diancam karena pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Sekatojambi.com/Abdul Hadi)
Tim Redaksi