SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN — Polsek Bathin VIII bersama unsur Tripika Kecamatan Bathin VIII memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta aktivitas hiburan malam yang melanggar ketentuan.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penegakan aturan yang digelar di Aula Kantor Camat Bathin VIII, Kelurahan Limbur Tembesi, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dihadiri Kasat Pol PP Helmi, SH, MH, Kapolsek Bathin VIII Iptu Erikurniawan, SH, MH, Camat Bathin VIII Azra’i Abbas, M.Pd.I, perwakilan Koramil, Ketua Lembaga Adat, para kepala desa, serta tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda se-Kecamatan Bathin VIII.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Bathin VIII Iptu Erikurniawan menegaskan bahwa pencegahan pelanggaran hukum membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Ia menilai pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemuda memiliki peran penting dalam mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.
“Peran tokoh masyarakat sangat vital sebagai garda terdepan pencegahan. Kita berharap melalui kegiatan ini, masyarakat makin memahami aturan hukum dan turut aktif menjaga wilayah Bathin VIII agar tetap aman, tertib, serta bebas dari Karhutla, PETI, dan gangguan keamanan,” ujar Iptu Erikurniawan.
Terkait Karhutla, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sementara itu, aktivitas PETI juga menjadi perhatian karena selain melanggar ketentuan hukum, praktik pertambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
Untuk aktivitas hiburan malam, aparat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, khususnya apabila kegiatan tersebut menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum atau berpotensi menjadi sumber gangguan keamanan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas.
Para peserta juga menyatakan komitmen untuk mendukung upaya pencegahan pelanggaran serta menyampaikan informasi terkait aturan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Melalui koordinasi dan sinergi yang semakin kuat, Polsek Bathin VIII bersama unsur Tripika berharap potensi gangguan keamanan dapat ditekan sejak dini sehingga situasi Kecamatan Bathin VIII tetap aman, tertib dan kondusif.



























