SEKATOJAMBI.COM, JAMBI — Polresta Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap ratusan kasus narkotika sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 257 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Hal itu disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Jambi, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, Kamis (13/8/2026). Kegiatan turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafis beserta sejumlah personel.
Kapolresta Jambi mengatakan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Selain berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan narkotika juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal.
“Sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, Polresta Jambi melalui Satresnarkoba terus melakukan upaya pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkotika,” ujar Kapolresta Jambi.
Berdasarkan hasil pengungkapan selama Januari hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polresta Jambi menerima 149 laporan polisi dengan total 257 tersangka. Dari jumlah tersebut, 237 tersangka merupakan laki-laki dan 20 lainnya perempuan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3.564,79 gram sabu, 129,37 gram ganja, serta 2.247,52 gram pil ekstasi atau sebanyak 5.447 butir. Selain itu, diamankan pula 20 refill vape yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sebanyak 23.808 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan peran, para tersangka terdiri dari 49 bandar, 109 pengedar, dan 99 pemakai.
Sementara itu, dalam Operasi Antik Siginjai 2026 yang berlangsung selama 21 hari, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap 34 kasus dari target 10 kasus. Sebanyak 24 kasus di antaranya merupakan kasus non-target.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 60 tersangka diamankan, terdiri dari 49 laki-laki dan 11 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 117,28 gram sabu, 15,22 gram ganja, serta 17,64 gram pil ekstasi atau 40 butir.
Dari 60 tersangka tersebut, polisi mengidentifikasi 8 orang sebagai bandar, 26 pengedar, dan 26 pemakai. Pengungkapan selama operasi tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 687 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Jambi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Jambi untuk menjadi garda terdepan dalam melawan peredaran narkotika. Apabila melihat atau mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 yang aktif selama 24 jam,” tegas Kapolresta.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafis menambahkan, pihaknya masih menemukan adanya peredaran pil ekstasi di tengah masyarakat. Dalam sejumlah pengungkapan, polisi juga menemukan tersangka yang masih di bawah umur dan telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk pengedaran pil ekstasi, barang yang kami amankan diketahui diedarkan kepada masyarakat. Ada juga beberapa tersangka yang masih di bawah umur dan sudah kami amankan,” jelas Kapolresta Jambi.
Kapolresta Jambi menyebut hasil Operasi Antik Siginjai 2026 di wilayah hukum Polresta Jambi menjadi salah satu capaian pengungkapan kasus narkotika yang menonjol di jajaran Polda Jambi.
Polresta Jambi memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, disertai dengan penguatan sinergi bersama masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.



























