SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang wanita yang merupakan sopir angkutan batubara jadi korban pungutan liar (Pungli) oleh tiga orang pelaku.

Wanita sopir angkutan batubara tersebut berinisial JKS berusia 37 tahun.

Kasus pungli kerap terjadi terhadap sopir angkutan batubara saat beroperasi, namun kali ini korbannya seorang wanita.

Tidak hanya melakukan pungli, tiga pelaku yang semuanya laki-laki ini merusak mobil dan menganiaya sopir wanita tersebut.

Satreskrim Polsek Jambi Timur berhasil menangkap ketiga pelaku, saat ditangkap tiga pelaku ini diam tidak berkutik.

Ketiganya ditangkap sebab aksinya yang menganiaya seorang sopir truk angkutan batubara JKS dan perusakan terhadap angkutan batubara.

“Ketiganya sempat meminta uang kepada korban, namun tidak diberi. Karena itu para pelaku lantas menyerang sopir dan merusak truknya,” ungkap Kapolsek Jambi Timur, Yumika Putra.

Yumita menyebutkan, ketiga pelaku pungli tersebut tidak sadar, kalau korban ternyata seorang perempuan.

“Untuk proses penyelidikan, ketiga pelaku pungli ditahan di rutan Polsek Jambi Timur pelaku terancam pidana 5 tahun akibat melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan,” tutupnya.