SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pemuda nekat menjual mobil rental Inova Reborn ditangkap tim Reskrim Polsek Jambi Timur.
Pelaku tersebut bernama Robi Pratama (23) warga Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan mobil milik warga Kabupaten Tebo dirental oleh tersangka dan tidak kunjung dikembalikan.
“Hasil pemeriksaan pelaku yang diamankan ini berasal dari luar kota dan dia punya rekanan yang masih kita lakukan pengejaran. Modus mereka sengaja menyiapkan dana untuk rental kendaraan, kemudian dilarikan dan dijual,” katanya, Kamis (10/08/2023).
Pelaku mengeluarkan modal Rp 1.200.000 untuk merental mobil Inova Reborn tersebut.
Kemudian mobil tersebut dijual dengan harga Rp 80 juta dan pelaku mendapatkan uang senilai Rp 9 juta.
“Inova Reborn saat ini masih kita cari. Informasinya mobil dijual keluar kota di dalam Provinsi Jambi, di Mentawak, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi penggelapan ini.
“Saat ini kita dalami dan kita lakukan pengejaran dimana keberadaannya,” ujarnya.
Aksi tersangka tergolong nekat, karena pelaku memberikan identitas asli kepada sang pemilik mobil.
“Transaksi dengan korban, pelaku menggunakan identitas sendiri hanya berupa surat perjanjian rental saja,” ungkapnya.
Barang bukti berupa surat pernyataan rental, STNK asli dan dokumen penyerahan mobil.
Atas perbuatan tersangka tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP.
Tim Redaksi