SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polsek Jelutung mengamankan dua orang warga Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi yang nekat membongkar dan mengambil barang-barang di sebuah ruko di Jalan HMO Bafadhal.

Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan MRH (29) dan D (39) disadari pemilik ruko, setelah mengecek CCTV ruko yang terhubung di ponsel miliknya.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam mengatakan keduanya kini telah diamankan dan sedang menjalani penyelidikan di Mapolsek.

“Kami mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang diamankan di Polsek Pasar dan satunya di Polsek Jambi Timur karena kasus berbeda. Tim Opsnal kami langsung bergerak dan membawa keduanya ke Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Jumat (20/6/2025).

Kronologi kejadian bermula pada 9 April 2025 lalu, sekira pukul 03.30 WIB. Pelapor (pemilik ruko) mendapati CCTV rukonya tidak aktif hingga akhirnya memutuskan untuk mengecek lokasi.

Disana, pelapor malah menemukan jejak kaki dan melihat jendela terbuka serta beberapa gembok rusak dan hilang.

Setelah memeriksa keadaan, diketahui beberapa barang diantaranya hairdryer, catokan, seprai berbagai warna, kipas, air cooler, tungku kompor dan beberapa bungkus susu UHT serta buah-buahan raib. Selain itu CCTV, speaker dan lainnya juga turut digasak hingga total kerugian mencapai Rp4,8 juta.

“Proses penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Selain itu, usai melengkapi berkas perkara, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam kelanjutan proses hukum.