SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Setelah diaudit BPK, ada temuan kelebihan bayar Rp4 Miliar lebih di pemerintah kabupaten Tebo.

Pj Bupati Tebo, Aspan mengaku baru mengetahui kelebihan bayar tersebut setelah audit BPK.
Menurut Pj Bupati Tebo ini, kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan kelalaian Dinas PUPR Kabupaten Tebo.

Bahkan Aspan saat di Gedung DPRD Tebo menegaskan alasan dari pihak PUPR Tebo yang menyalahkan warga, tidaklah logis.

” Pernyataan Kepala Bidang Bina Marga kekurangan volume akibat kendaraan warga sangat tidak logis,” sebut Aspan di gedung DPRD Kabupaten Tebo (5/06/2023) dilansir dari bungonews.net.

Aspan memasarkan, sebelum pengaspalan ada uji sandcone (uji kepadatan). Sebelum uji kepadatan masuk belum boleh dilakukan pengaspalan. “Artinya memang pondasinya yang kurang,” ujarnya.

Aspan juga mengaku telah meminta pengembalian dana kepada pihak rekanan.

“Konsultan sudah kami tindakan. Kepada rekanan sudah kami minta mengembalikan dalam waktu paling lama 60 hari setelah keluar hasil audit,” ungkap Aspan.

Jika dalam kurun waktu 60 hari tidak dikembalikan, Aspan menegaskan akan menyerahkan permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum.

Walaupun mereka (rekanan) nanti mengembalikan temuan itu, ada pasal yang menyatakan bahwa pengembalian temuan tersebut tetap tidak menghilangkan tindak pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Tebo, Hendri Nora mengaku baru menyampaikan tagihan kepada rekanan yang ada temuannya oleh BPK.

” Kami baru menyampaikan tagihan ke rekanan yang ada temuannya ” tulisnya via WA dikutip dari bungonews.net.

Terkait proyek yang bermasalah dan menjadi temuan BPK hingga pembayaran kepada rekanan, Hendri Mora bungkam.