SEKATOJAMBI.COM, TANJABTIM – Polsek Muara Sabak Timur melaksanakan penertiban dan pembongkaran lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di Parit 7 RT 10, Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Muara Sabak Timur AKP Kus Hendarto bersama personel Polsek Muara Sabak Timur dengan melibatkan Ketua RT setempat dan warga masyarakat. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama personel segera melakukan pengecekan dan penindakan ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian. Namun, personel mendapati sejumlah tenda darurat dan lapak yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung arena sabung ayam.
Sebagai langkah pencegahan, personel Polsek Muara Sabak Timur bersama Ketua RT dan warga setempat melakukan pembongkaran terhadap tenda dan lapak yang berada di lokasi agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas perjudian.
Kapolsek Muara Sabak Timur AKP Kus Hendarto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum juga dapat meresahkan lingkungan.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Muara Sabak Timur.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian ataupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.
Kegiatan penertiban dan pembongkaran berakhir sekitar pukul 16.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.































