SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pauh, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang sopir truk dengan modus merekayasa aksi perampokan untuk menutupi perbuatannya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (43) beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Pauh IPTU Hans Simangunsong, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-11/VII/2026/SPKT/Sek Pauh tertanggal 16 Juli 2026. Laporan dibuat oleh Syamres (40), warga Desa Lubuk Napal, yang melaporkan dugaan penggelapan muatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh sopirnya.
Peristiwa bermula ketika tersangka R mengangkut sekitar 9 ton TBS kelapa sawit menggunakan mobil Canter milik perusahaan untuk dikirim ke PT SLUM. Namun, pada sore harinya, tersangka menghubungi rekan kerjanya dan mengaku menjadi korban perampokan di kawasan KM 8 Desa Danau Serdang.
Dalam keterangannya, R mengaku kendaraan, muatan sawit, dan telepon genggam miliknya dirampas oleh sejumlah pelaku. Ia juga mengaku sempat diikat di pohon sawit sebelum berhasil melarikan diri.
Mendapat laporan tersebut, korban segera berkoordinasi dengan Polsek Pauh. Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Dari hasil interogasi, polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya R mengakui bahwa peristiwa perampokan tersebut hanyalah rekayasa.
“Tersangka mengakui tidak pernah menjadi korban perampokan. Muatan sawit justru dijual ke sebuah RAM sawit di Desa Danau Serdang bersama beberapa rekannya, dan dari hasil penjualan tersebut tersangka menerima bagian sekitar Rp1 juta,” ujar IPTU Hans Simangunsong.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas bergerak menuju lokasi dan menemukan mobil Canter milik korban terparkir di belakang mess perusahaan di KM 8 Desa Danau Serdang. Saat diperiksa, bak kendaraan hanya menyisakan beberapa janjang sawit.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke RAM sawit yang disebutkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pada hari yang sama memang terjadi transaksi penjualan sebanyak 8.816 kilogram TBS menggunakan mobil milik korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bundel Delivery Order (DO) atas nama sopir, satu unit mobil Canter warna kuning bernomor polisi BD 8408 K, uang tunai sebesar Rp1.870.000 yang diduga merupakan bagian hasil penjualan sawit, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.
Kapolsek Pauh menegaskan, tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melaksanakan gelar perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Pauh juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.



























