SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Jajaran Polsek Pelepat Ilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Haspenri Cibro, S.H., M.H., di sebuah rumah yang berada di Jalan Pajajaran RT 09 RW 02, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (43), warga Desa Purwosari, dan IB (36), warga Desa Lembah Kuamang.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,19 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, bong, pirek kaca, tiga korek api, uang tunai Rp6,2 juta, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka W mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pelepat Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
































