• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Mei 25, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Wali Kota Jambi Launching Kampung Bahagia dan Operasional 12 Gerobak Sampah di Kebun Handil

    Wali Kota Jambi Launching Kampung Bahagia dan Operasional 12 Gerobak Sampah di Kebun Handil

    Bhabinkamtibmas Desa Dataran Pinang Bersama Warga Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Desa Dataran Pinang Bersama Warga Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan

    Jauhi Narkoba dan Judi Online, Pesan Sat Binmas Polres Muaro Jambi kepada Pelajar SMKN 9

    Jauhi Narkoba dan Judi Online, Pesan Sat Binmas Polres Muaro Jambi kepada Pelajar SMKN 9

    Kasus Penembakan Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Diselesaikan Secara Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

    Kasus Penembakan Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Diselesaikan Secara Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

    Tim Srigala Polsek Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Ladang Panjang

    Tim Srigala Polsek Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Ladang Panjang

    Sat Polair Polres Tanjab Timur Lakukan Penyelidikan Pasca Tongkang Batu Bara Tabrak Fender Jembatan Muara Sabak

    Sat Polair Polres Tanjab Timur Lakukan Penyelidikan Pasca Tongkang Batu Bara Tabrak Fender Jembatan Muara Sabak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Wali Kota Jambi Launching Kampung Bahagia dan Operasional 12 Gerobak Sampah di Kebun Handil

    Wali Kota Jambi Launching Kampung Bahagia dan Operasional 12 Gerobak Sampah di Kebun Handil

    Bhabinkamtibmas Desa Dataran Pinang Bersama Warga Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Desa Dataran Pinang Bersama Warga Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan

    Jauhi Narkoba dan Judi Online, Pesan Sat Binmas Polres Muaro Jambi kepada Pelajar SMKN 9

    Jauhi Narkoba dan Judi Online, Pesan Sat Binmas Polres Muaro Jambi kepada Pelajar SMKN 9

    Kasus Penembakan Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Diselesaikan Secara Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

    Kasus Penembakan Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Diselesaikan Secara Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

    Tim Srigala Polsek Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Ladang Panjang

    Tim Srigala Polsek Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Ladang Panjang

    Sat Polair Polres Tanjab Timur Lakukan Penyelidikan Pasca Tongkang Batu Bara Tabrak Fender Jembatan Muara Sabak

    Sat Polair Polres Tanjab Timur Lakukan Penyelidikan Pasca Tongkang Batu Bara Tabrak Fender Jembatan Muara Sabak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Akankah Kejati Memperpanjang Masa Tahanan Mantan Dirut Bank Jambi

Redaksi by Redaksi
27/05/2023
in Headline
0
Akankah Kejati Memperpanjang Masa Tahanan Mantan Dirut Bank Jambi
0
SHARES
3
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Jambi – Akankah X Direktur Utama Bank Jambi Yunsak Elhalcn yang telah ditetapkan sebagai TSK oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada (09/05/23) terkait Dugaan Tindak Pidan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar 300 Milyar akan mendapatkan penanggunahan penahanan. (27/05/23)

X Direktur Bank Jambi Yunsak Elhalkon  ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kurun waktu kurang lebih sekitar 20 hari dan sudah dijalani 18 hari, tersisa tinggal 2 hari. akankah diperpanjang masa penahanannya atau akan diberikan kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan.

READ ALSO

GERAM-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Rp716 Juta ke Polres

BPK Ungkap 154 Paket Pengadaan Bermasalah di KPU Provinsi Jambi dan Dua KPU Kabupaten

Perlu diketahui penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan diperbolehkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Seperti dilansir dari artiketl yang terbit pada media Kompas.com dengan judul :

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2022/02/23/01000061/prosedur-penahanan-dan-perpanjangan-penahanan

Dijelaskan bahwa Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.

Menurut KUHAP, penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Berdasarkan prosedur, penahanan dilakukan penyidik atau penuntut umum dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan.

Dalam surat perintah penahanan tersebut juga tercantum penjelasan singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia akan ditahan.

Tembusan surat perintah penahanan ini harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa.

Tersangka atau terdakwa kemudian dibawa ke tempat ia akan ditahan.

Dari jenisnya, penahanan dikategorikan menjadi penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota.

Jika di tempat yang bersangkutan tidak ada rumah tahanan negara, maka penahanan dapat dilakukan di kantor polisi, kejaksaan negeri dan lembaga pemasyarakatan.

Penahanan juga dapat dilakukan di tempat tertentu yang dapat sekaligus menjadi tempat perawatan, seperti rumah sakit atau tempat rehabilitasi narkoba.

Untuk penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Sementara penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa.

Penahanan dilakukan dengan pengawasan. Tersangka atau terdakwa juga diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan.

Mereka dibolehkan keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Perintah penahanan yang diberikan penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.

Sementara perintah penahanan yang diberikan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berlaku paling lama 30 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai.

Untuk perintah penahanan yang diberikan hakim Mahkamah Agung berlaku paling lama 50 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai.

Perpanjangan penahanan ini hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan alasan dan resume hasil pemeriksaan yang diberikan kepadanya.

Pejabat berwenang yang memberikan perpanjangan penahanan tersebut, yakni:

Tingkat penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri
Tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi Tingkat pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung Tingkat pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah AgungJika dalam waktu perpanjangan perkara belum diputus, maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Related Posts

GERAM-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Rp716 Juta ke Polres
Headline

GERAM-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Rp716 Juta ke Polres

24/05/2026
BPK Ungkap 154 Paket Pengadaan Bermasalah di KPU Provinsi Jambi dan Dua KPU Kabupaten
Headline

BPK Ungkap 154 Paket Pengadaan Bermasalah di KPU Provinsi Jambi dan Dua KPU Kabupaten

23/05/2026
LSM MAPPAN Soroti Tata Kelola dan Penguatan Modal Bank Jambi, Sejumlah Sistem Dinilai Belum Optimal
Headline

LSM MAPPAN Soroti Tata Kelola dan Penguatan Modal Bank Jambi, Sejumlah Sistem Dinilai Belum Optimal

23/05/2026
Konsep Otomatis
Headline

Kanwil Kemenkum Jambi Lakukan Koordinasi dan Klarifikasi Layanan Fidusia Bersama Notaris

23/05/2026
BPK Soroti Pertanggungjawaban Belanja Badan Adhoc KPU Tanjung Jabung Timur
Headline

BPK Soroti Pertanggungjawaban Belanja Badan Adhoc KPU Tanjung Jabung Timur

19/05/2026
154 Paket Pengadaan 3 Satker KPU di Jambi Tanpa KAK dan Spesifikasi Teknis Nilainya 15 Milyar
Headline

154 Paket Pengadaan 3 Satker KPU di Jambi Tanpa KAK dan Spesifikasi Teknis Nilainya 15 Milyar

19/05/2026
Next Post
Spektakuler dan Meriah!!!, Artis Ibu Kota Hadiri Pelantikan APDESI Merangin.

Spektakuler dan Meriah!!!, Artis Ibu Kota Hadiri Pelantikan APDESI Merangin.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Kolaborasi Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemkab Tebo, Harmonisasikan Ranperbup tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan hingga Jaminan Sosial

26/08/2025
Satgas Pangan Polda Jambi Bersama Satgas Provinsi Jambi Pantau Harga Bapok di Angso Duo

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Santri Ponpes Tebo Divonis Hukuman Berbeda

26/04/2024
Petugas Gabungan Razia Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Ini Barang-barang yang Diamankan

Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Uluh Ringkus Pelaku Penganiayaan Sopir Batu Bara

22/08/2024
Hari Jadi Polwan ke-75, Digelar Bakti Kesehatan Pengobatan Gratis Untuk Lapuanja

Hari Jadi Polwan ke-75, Digelar Bakti Kesehatan Pengobatan Gratis Untuk Lapuanja

11/08/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Wali Kota Jambi Launching Kampung Bahagia dan Operasional 12 Gerobak Sampah di Kebun Handil
  • Bhabinkamtibmas Desa Dataran Pinang Bersama Warga Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan
  • Jauhi Narkoba dan Judi Online, Pesan Sat Binmas Polres Muaro Jambi kepada Pelajar SMKN 9
  • Kasus Penembakan Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Diselesaikan Secara Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan
Oplus_131072
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In