• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Oktober 19, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Satresnarkoba Polresta Jambi dan BNN Provinsi Jambi Razia Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tidak Ada Transaksi Narkoba

    Sy Fasha Fasilitasi Pertemuan BAM DPR RI, Bahas Zona Merah Pertamina Jambi

    Satresnarkoba Polresta Jambi dan BNN Provinsi Jambi Razia Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tidak Ada Transaksi Narkoba

    Wawako Diza Sambangi Rumah Duka Korban Aksi Zona Merah Pertamina di Kenali Asam

    Satresnarkoba Polresta Jambi dan BNN Provinsi Jambi Razia Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tidak Ada Transaksi Narkoba

    3 Rumah dan 3 Kendaraan Warga Sungai Duren Hangus Terbakar

    Satresnarkoba Polresta Jambi dan BNN Provinsi Jambi Razia Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tidak Ada Transaksi Narkoba

    Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Asal Jambi Meninggal Dunia

    Satresnarkoba Polresta Jambi dan BNN Provinsi Jambi Razia Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tidak Ada Transaksi Narkoba

    Satresnarkoba Polresta Jambi dan BNN Provinsi Jambi Razia Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tidak Ada Transaksi Narkoba

    Kapolres Tanjab Barat Jadi Pembina Upacara di MAN 2, Ajak Pelajar Hindari Narkoba dan Balap Liar

    Kapolres Tanjab Barat Jadi Pembina Upacara di MAN 2, Ajak Pelajar Hindari Narkoba dan Balap Liar

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Satresnarkoba Polresta Jambi dan BNN Provinsi Jambi Razia Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tidak Ada Transaksi Narkoba

    Sy Fasha Fasilitasi Pertemuan BAM DPR RI, Bahas Zona Merah Pertamina Jambi

    Satresnarkoba Polresta Jambi dan BNN Provinsi Jambi Razia Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tidak Ada Transaksi Narkoba

    Wawako Diza Sambangi Rumah Duka Korban Aksi Zona Merah Pertamina di Kenali Asam

    Satresnarkoba Polresta Jambi dan BNN Provinsi Jambi Razia Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tidak Ada Transaksi Narkoba

    3 Rumah dan 3 Kendaraan Warga Sungai Duren Hangus Terbakar

    Satresnarkoba Polresta Jambi dan BNN Provinsi Jambi Razia Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tidak Ada Transaksi Narkoba

    Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Asal Jambi Meninggal Dunia

    Satresnarkoba Polresta Jambi dan BNN Provinsi Jambi Razia Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tidak Ada Transaksi Narkoba

    Satresnarkoba Polresta Jambi dan BNN Provinsi Jambi Razia Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tidak Ada Transaksi Narkoba

    Kapolres Tanjab Barat Jadi Pembina Upacara di MAN 2, Ajak Pelajar Hindari Narkoba dan Balap Liar

    Kapolres Tanjab Barat Jadi Pembina Upacara di MAN 2, Ajak Pelajar Hindari Narkoba dan Balap Liar

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Akankah Kejati Memperpanjang Masa Tahanan Mantan Dirut Bank Jambi

Redaksi by Redaksi
27/05/2023
in Headline
0
Akankah Kejati Memperpanjang Masa Tahanan Mantan Dirut Bank Jambi
0
SHARES
5
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Jambi – Akankah X Direktur Utama Bank Jambi Yunsak Elhalcn yang telah ditetapkan sebagai TSK oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada (09/05/23) terkait Dugaan Tindak Pidan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar 300 Milyar akan mendapatkan penanggunahan penahanan. (27/05/23)

X Direktur Bank Jambi Yunsak Elhalkon  ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kurun waktu kurang lebih sekitar 20 hari dan sudah dijalani 18 hari, tersisa tinggal 2 hari. akankah diperpanjang masa penahanannya atau akan diberikan kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan.

READ ALSO

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati BBS Tekankan Transparansi dan Pencegahan Korupsi

Dari Amrizal hingga Herman Efendi, Konsistensi Golkar Jambi Dipertanyakan

Perlu diketahui penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan diperbolehkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Seperti dilansir dari artiketl yang terbit pada media Kompas.com dengan judul :

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2022/02/23/01000061/prosedur-penahanan-dan-perpanjangan-penahanan

Dijelaskan bahwa Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.

Menurut KUHAP, penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Berdasarkan prosedur, penahanan dilakukan penyidik atau penuntut umum dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan.

Dalam surat perintah penahanan tersebut juga tercantum penjelasan singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia akan ditahan.

Tembusan surat perintah penahanan ini harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa.

Tersangka atau terdakwa kemudian dibawa ke tempat ia akan ditahan.

Dari jenisnya, penahanan dikategorikan menjadi penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota.

Jika di tempat yang bersangkutan tidak ada rumah tahanan negara, maka penahanan dapat dilakukan di kantor polisi, kejaksaan negeri dan lembaga pemasyarakatan.

Penahanan juga dapat dilakukan di tempat tertentu yang dapat sekaligus menjadi tempat perawatan, seperti rumah sakit atau tempat rehabilitasi narkoba.

Untuk penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Sementara penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa.

Penahanan dilakukan dengan pengawasan. Tersangka atau terdakwa juga diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan.

Mereka dibolehkan keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Perintah penahanan yang diberikan penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.

Sementara perintah penahanan yang diberikan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berlaku paling lama 30 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai.

Untuk perintah penahanan yang diberikan hakim Mahkamah Agung berlaku paling lama 50 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai.

Perpanjangan penahanan ini hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan alasan dan resume hasil pemeriksaan yang diberikan kepadanya.

Pejabat berwenang yang memberikan perpanjangan penahanan tersebut, yakni:

Tingkat penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri
Tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi Tingkat pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung Tingkat pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah AgungJika dalam waktu perpanjangan perkara belum diputus, maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Related Posts

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati BBS Tekankan Transparansi dan Pencegahan Korupsi
Headline

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati BBS Tekankan Transparansi dan Pencegahan Korupsi

15/10/2026
Headline

Dari Amrizal hingga Herman Efendi, Konsistensi Golkar Jambi Dipertanyakan

13/10/2026
Headline

FISKAL APBD MERANGIN TERTEKAN, DPRD LAYAK TOLAK USULAN PEMBENTUKAN BUMD MERANGIN BARU JAYA

09/10/2026
24 Desa Akan Menggelar Pilkades Serentak Di Merangin, Ketua DPRD Rifaldi Menghimbau Masyarakat Ikut Menyukseskan.
Headline

24 Desa Akan Menggelar Pilkades Serentak Di Merangin, Ketua DPRD Rifaldi Menghimbau Masyarakat Ikut Menyukseskan.

09/10/2026
Headline

Demokrat Peduli Karhutla Jambi, Ratusan Paket Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak

08/10/2026
Headline

Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Desa Serindit Tanjabbar Disorot, Ade Hary: APH Jangan Tutup Mata

08/10/2026
Next Post
Spektakuler dan Meriah!!!, Artis Ibu Kota Hadiri Pelantikan APDESI Merangin.

Spektakuler dan Meriah!!!, Artis Ibu Kota Hadiri Pelantikan APDESI Merangin.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Harga TBS Kelapa Sawit Di Jambi Naik, Kabar Bahagia Untuk Petani Sawit

Harga Naik, Berikut Ini Daftar Harga TBS Kelapa Sawit

23/06/2023
Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Menteri LHK: Kerja Birokrasi Harus Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat

Gubernur Al Haris Harap Dengan Adanya Investor dari Korea Selatan, Kawasan Danau Sipin Akan Jadi Pariwisata Berbasis Lingkungan Hidup

24/06/2024
Warga Thehok Nekat Maling Motor, Demi Beli Sabu di Pulau Pandan

Warga Thehok Nekat Maling Motor, Demi Beli Sabu di Pulau Pandan

20/11/2024

Dikukuhkan Sebagai Pemangku Adat LAM, Wali Kota Maulana Akan Kuatkan Keberadaan Hukum Adat

16/04/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Sy Fasha Fasilitasi Pertemuan BAM DPR RI, Bahas Zona Merah Pertamina Jambi
  • Wawako Diza Sambangi Rumah Duka Korban Aksi Zona Merah Pertamina di Kenali Asam
  • 3 Rumah dan 3 Kendaraan Warga Sungai Duren Hangus Terbakar
  • Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Asal Jambi Meninggal Dunia
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In