Jambi – Akankah X Direktur Utama Bank Jambi Yunsak Elhalcn yang telah ditetapkan sebagai TSK oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada (09/05/23) terkait Dugaan Tindak Pidan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar 300 Milyar akan mendapatkan penanggunahan penahanan. (27/05/23)
X Direktur Bank Jambi Yunsak Elhalkon ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kurun waktu kurang lebih sekitar 20 hari dan sudah dijalani 18 hari, tersisa tinggal 2 hari. akankah diperpanjang masa penahanannya atau akan diberikan kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Perlu diketahui penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penahanan diperbolehkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Seperti dilansir dari artiketl yang terbit pada media Kompas.com dengan judul :
Dijelaskan bahwa Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.
Menurut KUHAP, penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan prosedur, penahanan dilakukan penyidik atau penuntut umum dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan.
Dalam surat perintah penahanan tersebut juga tercantum penjelasan singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia akan ditahan.
Tembusan surat perintah penahanan ini harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa.
Tersangka atau terdakwa kemudian dibawa ke tempat ia akan ditahan.
Dari jenisnya, penahanan dikategorikan menjadi penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota.
Jika di tempat yang bersangkutan tidak ada rumah tahanan negara, maka penahanan dapat dilakukan di kantor polisi, kejaksaan negeri dan lembaga pemasyarakatan.
Penahanan juga dapat dilakukan di tempat tertentu yang dapat sekaligus menjadi tempat perawatan, seperti rumah sakit atau tempat rehabilitasi narkoba.
Untuk penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Sementara penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa.
Penahanan dilakukan dengan pengawasan. Tersangka atau terdakwa juga diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan.
Mereka dibolehkan keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Perintah penahanan yang diberikan penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.
Sementara perintah penahanan yang diberikan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berlaku paling lama 30 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai.
Untuk perintah penahanan yang diberikan hakim Mahkamah Agung berlaku paling lama 50 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai.
Perpanjangan penahanan ini hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan alasan dan resume hasil pemeriksaan yang diberikan kepadanya.
Pejabat berwenang yang memberikan perpanjangan penahanan tersebut, yakni:
Tingkat penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri
Tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi Tingkat pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung Tingkat pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah AgungJika dalam waktu perpanjangan perkara belum diputus, maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
































