SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Unit Resintel Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seorang pria berinisial TE (37) diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda listrik.
Kasus ini menimpa korban LI (36), warga RT 01 Kelurahan Pelabuhan Dagang. Peristiwa terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban mendapati sepeda listrik warna hijau tosca miliknya yang terparkir di teras rumah telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.800.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Tungkal Ulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK., S.H., M.H. menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Geri Dave La Sitio, S.Tr.K. bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasil pengecekan rekaman CCTV di Masjid Aulya Pelabuhan Dagang mengidentifikasi dua terduga pelaku, yakni TE dan HI.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku TE di wilayah Kelurahan Pelabuhan Dagang bersama barang bukti,” ujar Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda listrik warna hijau tosca dan satu lembar nota pembelian. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tungkal Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersekutu. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang telah teridentifikasi.































