SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Polsek Kumpeh ulu polres Muaro jambi berhasil telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf f dan atau Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana
Berdasarkan Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B-16/VII/2026/SPKT. Polsek Kumpeh Ulu / Polres Muaro Jambi / Polda Jambi tanggal 28 Juli 2026.
Untuk itu kronologis Penangkapan laporan dan melakukan serangkaian Olah TKP serta mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) diketahui diduga pelaku a.n. Sandi Saputra yang sebelumnya pernah diamankan dalam hal perkara yang sama dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku a.n. Sandi Saputra termonitor keberadaannya tinggal disebuah kontrakan rumah di RT. 08 Desa Kasang Kumpeh Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi selanjutnya personil Unit Reskrim yang di pimpin oleh “Kanit Reskrim Ipda. Anggi Permadi., S.H., M.H. segera melakukan penangkapan dan saat di amankan pelaku tanpa ada perlawanan dan mengakui atas perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu Kronologis Pengakuan Adapun pelaku a.n. Sandi Saputra mengakui atas perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan” di RT 06 Ds. Arang – Arang Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi sehubungan dengan pelaporan dari pelapor a.n. “Uliya Binti alm. Umar Ali
Kapolsek kumpeh ulu AKP Torang Tua Munthe, S.H., M.H.Melalui Kanit Reskrim Ipda Anggi Permadi, SH., MH menyampaikan Kronologis Kejadian
Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 05.45 Wib pelapor terbangun dan melaksanakan sholat kemudian pelapor membersihkan rumah dengan menyapu lantai hingga ke bagian teras depan rumah setelahnya pelapor terkejut melihat daun jendela bagian depan telah terbuka dan pelapor pun teriak memanggil anak perempuanya a.n. Chusnul Chotimah als Nunung Nung, Nung, Pagi – Pagi Kok Jendela Terbuka, Kamu Yang Buka Pagi Atau Malam Tidak Terkunci dijawab oleh sdri. Nunung *” Jangan -Jangan Maling Ma, Kami Juga Heran, Pintu Kamar Adik Terbuka Padahal Pintu Ditutup Karena Hidup AC Takut Nyamuk Masuk Setelahnya sdri. Nunung membangunkan adiknya sdri. Salwa untuk mengecek HP yang sebelumnya di cas di samping tidurnya ternyata sudah tidak ada lagi kemudian pelapor pun mengecek ke dalam kamar pribadinya ternyata pelapor juga mengalami kehilangan HP yang sebelumnya di simpan dalam tas, atas peristiwa tsb pelapor menghubungi anak laki nya a.n. M. Khotami Refsanjani untuk membuka rekaman cctv rumah yang ternyata dari hasil rekaman terlihat seorang laki² yang tidak di kenal berjalan kaki menuju ke kaca jendela pintu samping dan mengintip setelahnya diduga pelaku berpindah ke jendela samping pintu depan kemudian pelaku membuka pengait paku jendela dan mencongkel bagian sela jendela dengan besi behel setelah jendela terbuka selanjutnya pelaku masuk dan berjalan menuju ke kamar bagian belakang dan mengambil/ mencuri HP milik pelapor setelahnya pelaku berpindah ke kamar bagian depan dan kembali mengambil/ mencuri HP milik sdri. Salwa keadaan sedang di cas. setelahnya pelaku keluar melalui jendela semula dan meninggalkan lokasi kejadian.
Kapolsek kumpeh ulu AKP Torang Tua Munthe, S.H., M.H.Melalui Kanit Reskrim Ipda Anggi Permadi, SH., MH. Mengatakan TKP & Waktu Kejadian
Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 05.45 Wib di RT 006 Desa Arang -Arang Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.
Pelapor/ Korban
Uliya Binti alm. Umar Ali*., pr., 54 Thn., Islam., Guru., RT. 006 Desa Arang – Arang Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.
Saksi – Saksi
Fitri Salwa Sarjani*., Pr., 17 Thn., Islam., Pelajar., RT 006 Desa Arang – Arang Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.
Supriadi”., Lk., 35 Thn., Islam., Swasta., RT 006 Desa Sumber Jaya Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.
Pelaku Sandi Saputra Bin Saprian 1505060702020004., Lk., Ttl Sumber Jaya 07 Februari 2002., 24 Thn, Islam., Pelajar/ Mahasiswa., RT 03 Desa Sumber Jaya Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.
Barang – Bukti
1 (satu) Buah flashdisc rekaman kejadian
1 (satu) Unit Handphone Oppo A16 wrn silver No. Imei: 865245051437155
1 (satu) Unit Handphone Realmi C11 wrn biru Imei: 864738050703339
1 (satu) Buah carcer Realmi wrn abu-abu.
*Kerugian yang dialami bernilai Rp. 3.225.000,-(tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kapolsek kumpeh ulu AKP Torang Tua Munthe, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Anggi Permadi, SH., MH. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan personel Polsek Kumpeh Ulu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional.
Berkat respons cepat anggota di lapangan serta kerja sama masyarakat, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sehingga proses hukum dapat segera dilakukan,” ujar Kanitreskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda Anggi
Kapolsek kumpeh ulu AKP Torang Tua Munthe, S.H., M.H.Melalui Kanit Reskrim Ipda Anggi Permadi, SH., MH. Mengatakan Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(Noval)



























