SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Seorang pria di Kabupaten Merangin tertangkap tangan menampung hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh personel Satreskrim Polres Merangin.
Informasi yang didapat, pria ini bernama Sapril (29), warga Desa Teluk Rendah Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Tersangka ditangkap di sebuah kost belakang Masjid Riyadhul Ummah, di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Rabu (6/11/2024) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Informasi ini didapatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin bahwa ada 1 orang pria yang akan melakukan transaksi jual beli emas hasil dari tambang emas ilegal, di Kecamatan Tabir Barat dan Kecamatan Tabir Ulu.
Berbekal informasi tersebut, personel Polres Merangin, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah mendapat lokasi akurat terkait keberadaan Sapril, polisi langsung menuju ke kost tempat tinggalnya.
Di dalam kost tersebut, polisi menemukan 1 mangkok warna biru. Di dalamnya ada serbuk yang diakui tersangka merupakan emas urai miliknya, yang rencananya akan dijual.
Saat ditanya dari mana emas tersebut, tersangka mengaku mendapatnya dari cara membeli dari para penambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Tabir Barat dan Kecamatan Tabir Ulu.
“Pelaku S saat ini sudah kita amankan, dan personel sedang mendalami kasus ini,” kata Wakapolres Merangin Kompol Hendra Wijaya Manurung, Rabu (13/11/2024).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 plastik bening berisi emas urai seberat 92,51 gram, 3 lembar nota jual beli emas, 2 lembar catatan jual beli emas, 1 unit HP Iphone 11 Plus, 1 mangkok plastik kecil warna biru, dan 1 lembar kertas pembungkus emas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Kompol Hendra Wijaya Manurung, pelaku bakal dijerat pasal 161 UU RI Nomor 03 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tutupnya.