SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Dalam rangka Program Goes To School, Satuan Binmas Polres Muaro Jambi melaksanakan sosialisasi kenakalan remaja serta edukasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pelajar SMP Negeri 8 Muaro Jambi, Senin (2/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB di SMP Negeri 8 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi tersebut merupakan upaya preventif Polri dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan taat hukum.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas Iptu Arifin menyampaikan bahwa sosialisasi ke sekolah-sekolah merupakan bentuk kepedulian Polri agar para pelajar tidak terjerumus ke dalam perilaku menyimpang yang dapat merusak masa depan.
Dalam kegiatan tersebut, Sat Binmas memberikan pemahaman tentang bahaya kenakalan remaja, seperti geng motor, tawuran, penyalahgunaan narkoba, serta perundungan (bullying). Selain itu, para pelajar juga dibekali edukasi terkait ketentuan KUHP sebagai pengetahuan hukum sejak dini.
Kegiatan ini dihadiri Kepala SMPN 8 Muaro Jambi H. Syaiful Anshari, S.Ag., Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Heppy Suprianto, dewan guru, Bhabinkamtibmas Desa Kasang Pudak Aipda Ika Adhi Saputra, serta personel Sat Binmas Polres Muaro Jambi.
Melalui Program Goes To School, Polres Muaro Jambi berharap dapat mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perilaku menyimpang.































