SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Sebelum membuka pemblokiran jalan di depan Kantor Camat Mandiangin, pihak keluarga korban penganiayaan pelajar di SMA N 4 Sarolangun meminta Polisi menangkap pelaku selama tiga hari.
Polres Sarolangun berjanji akan menangkap pelaku dalam kurung waktu 3X24 jam terhitung mulai tanggal 31 Oktober sampai 2 November 2023.
Hal ini disampaikan oleh Camat Mandiangin Haris Faidillah mengatakan, pihak keluarga tadi pagi sudah dimediasi dengan kepolisian dan menemukan kata mufakat.
“Pak Kapolres siap menangkap pelaku 3×24 jam sesuai permintaan keluarga korban,” ungkapnya, Selasa (31/10/2023).
Haris menegaskan, kondisi di wilayah Desa Mandiangin saat ini sudah mulai kondusif.
Tim Redaksi