SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Ratusan warga Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tergabung dalam Kelompok Tani Imam Hasan geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (29/1/2024).
Ratusan warga melakukan aksi demo untuk meminta kepastian terkait kejelasan Tanah Ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar yang masuk dalam HGU PT Dasa Anugerah Sejati (DAS).
Koordinator demo, Dedi mengatakan, jika nantinya Tanah ulayat Desa Badang telah dimasukkan dalam HGU PT DAS, maka pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui BPN Tanjung Jabung Barat untuk membatalkan perpanjangan HGU PT DAS.
“Jika sudah dimasukkan maka kami minta itu dibatalkan karena perpanjangan HGU PT DAS khususnya untuk Lahan Desa Badang adalah Ilegal. Karena kami tidak pernah memberikan data apapun kepada PT DAS,” katanya.
Pasalnya selain tidak memenuhi hak dan kewajibannya, PT DAS juga belum ada kesepakatan dengan Kelompok Tani Desa Badang.
“Kesepakatan apapun antara Kelompok Tani Desa kami dengan PT DAS belum ada. Jadi jika sudah muncul perpanjangan HGU, itu sudah jelas Ilegal,” tegasnya.
Tim Redaksi