Tebo – Kembali terulang kelalaian yang terjadi tentang aktifitas fasilitas kesehatan yang menghasilkan limbah infeksius berupa jarum suntik yang Terlihat dari rekaman Vidio dan Poto dengan kordinat lokasi temuan. (13/02/23)
Dr. Leni selaku kepala puskesmas tersebut saat di konfirmasi tentang temuan tersebut mengaku bahwa sedang berada diluar daerah karena menghadiri pernikahan sepupu nya.
Saat dikonrimasi, Kepala Puskesmas Tengah Ilir belum menjawab kapan bisa di temui kembali oleh redaksi atas temuan limbah B3 medis infeksius tersebut.
Baca sebelumnya :Â Diduga Gegara Tak Becus Urus Limbah B3 : Puskesmas Teluk Singkawang Dilaporkan Kepolisi
Baca sebelumnya :Â Diduga, Duit Beli Kondom BKKBN Provinsi Jambi Terindikasi Dikorupsi
Sementara untuk mengelola limbah medis sudah cukup jelas acuan dan dasar hukumnya seperti di jelaskan dalam PEPPRESPasal 98(1) setiap orang dengan senagaja dilampauinya baku mutu udara,air ambien atau kriteria kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara Denda minimal Rp 3.000.000.000 dan paling besar denda Rp. 10.000.000.000 ,
Temuan hal limbah B3 medis ini di alam terbuka merupakan bentuk dugaan adanya tindakan pelanggaran dari aturan pengelolan limbah yang kurang baik dan ancaman kerusakan lingkungan dibidang pengolahan limbah medis (B3) makin nyata
Penulis : Budi
Editor.  : Hadi
Tim Redaksi