Jambi – Diduga Puskesmas Teluk Singkawang, Kec.Sumay, Kabupaten Tebo membuang limbah medis, Berbau dan Berbahaya (B3) secara sembarangan (06/02/23), tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh awak media. Didapatkan limbah B3 infeksius medis hasil kegiatan atau aktivitas medis fasiltas Kesehatan seperti didalam kantong plastik berwarna kuning diantaranya alat bekas rapid test, dan jarum suntik.
Berbekal data dan informasi yang didapatkan. LSM Komando Indonesia bersama dengan Lembaga Oksigen secara resmi membuat pengaduan ke Markas Polisi Daerah Jambi pada Senin (06/02/23).
” Ketua LSM Komando Indonesia ), Yeni mengatakan bahwa kepentingan Pelaporan itu adalah Bentuk Kepentingan Umum. Karena Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yg kita sebut dengan (B3) adalah merupakan temuan yang terindikasi adanya pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana.
Tambahnya menjelaskan bahwa untuk hal itu sudah diatur Peraturan Presiden: pasal 98 (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan nya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ,baku mutu air ,hingga ancaman kerusakan lingkungan hidup, Di pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara,paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,paling banyak Rp 10.000.000.000, artinya dengan Besaran ancaman pidana dan denda yang besar dikarenakan memilki Dampak yang cukup besar pula dan sangat serius.
Red. (BK)
Tim Redaksi