SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Pantauan di lapangan pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, terlihat puluhan angkutan batubara melintasi jalan umum di wilayah Sarolangun-Jambi, meskipun jadwal operasional mereka seharusnya dibatasi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sarolangun, Bambang Gunawan, meminta agar dinas terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan angkutan batubara yang melanggar aturan.
“Saya meminta dinas terkait dan pihak kepolisian bertindak tegas terhadap angkutan batubara yang melanggar aturan. Berikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan,” ujar Bambang Gunawan, Jumat (13/12/2024).
Ia menegaskan bahwa sesuai Surat Edaran Bupati Sarolangun tertanggal 27 Mei 2024 dan kesepakatan bersama masyarakat, angkutan batubara hanya diperbolehkan melintas pada pukul 20.00 hingga pukul 05.00 WIB.
“Namun, fakta di lapangan masih ditemukan banyak angkutan batubara yang melintas di siang hari, terutama di jalan Pauh menuju Mandiangin. Hal ini jelas melanggar aturan dan harus ditindak,” tegasnya.
Bambang Gunawan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menegakkan aturan dengan konsisten demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Tim Redaksi