JAMBI — Bau tak sedap dari pengadaan tanah Dinas PUPR Provinsi Jambi akhirnya terkuak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK membuka tabir dugaan praktik pengadaan yang jauh dari prinsip perencanaan, transparansi, dan akuntabilitas.
Alih-alih menjadi instrumen pembangunan, proyek senilai Rp12,17 miliar ini justru memperlihatkan pola yang mengarah pada dugaan “beli dulu, rencana belakangan”.
Tanah Dibeli, Tapi Untuk Apa?
Temuan paling mencolok adalah tidak adanya dasar kebutuhan yang jelas atas pengadaan tanah tersebut.
Dokumen perencanaan:
- Tidak menjelaskan tujuan pembangunan
- Tidak mencantumkan kebutuhan riil
- Tidak memuat lokasi berbasis kajian teknis
- Tidak memiliki jangka waktu pelaksanaan
Ironisnya, tanah disebut untuk fasilitas pendidikan, namun:
➡️ Tidak ada permintaan dari Dinas Pendidikan
➡️ Tidak masuk dalam rencana pembangunan 2024
Ini menguatkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak dimulai dari kebutuhan, melainkan dari objek yang sudah “ditentukan”.
Selisih Rp3,1 Miliar: Kesalahan atau Permainan?
BPK menemukan angka yang sulit diabaikan:
Nilai transaksi: Rp15,143 miliar
Pagu anggaran: Rp12 miliar
Selisih: Rp3,143 miliar
Lebih mencurigakan lagi, angka dalam dokumen tidak konsisten:
- Total pembayaran riil berbeda dengan nilai dalam akta
- Terdapat perbedaan pencatatan ratusan juta rupiah
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
👉 Apakah ini sekadar kelalaian administratif?
👉 Atau ada praktik “penggelembungan” nilai transaksi?
Hadi Prabowo S.H: “Ini Bukan Sekadar Salah, Ini Patut Diduga Penyimpangan”
Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo S.H, menilai temuan ini sudah masuk kategori serius.
“Kalau tanah dibeli tanpa kebutuhan yang jelas, itu bukan lagi kesalahan teknis. Ini patut diduga sebagai penyimpangan dalam perencanaan anggaran. Polanya jelas: objek ada dulu, baru dicari pembenarannya,” tegas Hadi.
Ia juga menyoroti selisih miliaran rupiah yang muncul dalam transaksi.
“Selisih Rp3,1 miliar itu sangat signifikan. Tidak mungkin dianggap hal biasa. Ini harus ditelusuri apakah ada mark-up, permainan harga, atau bahkan praktik yang mengarah pada korupsi,” ujarnya.
Hadi memastikan pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami akan menyerahkan seluruh data, dokumen, dan indikasi yang ada kepada aparat penegak hukum. Ini harus dibuka terang, karena menyangkut uang rakyat,” katanya.
Potensi Skandal Lebih Besar
Hadi menambahkan BPK secara eksplisit menyebut:
- Pengadaan berisiko tidak bermanfaat bagi publik
- Berpotensi menimbulkan sengketa hukum
- Mengandung kelemahan serius dalam pengendalian internal
Yang lebih mengkhawatirkan:
➡️ Kelebihan pembayaran belum dianggarkan di APBD 2025
➡️ Berpotensi menjadi utang tersembunyi daerah
Pola Lama yang Terulang?
Kasus ini menunjukkan pola klasik dalam dugaan penyimpangan pengadaan:
Perencanaan formalitas
Lokasi ditentukan tanpa kajian
Anggaran dilampaui tanpa kontrol
Dokumen tidak sinkron
Jika tidak diusut, pola ini berpotensi menjadi “sistem” yang berulang dalam proyek-proyek lain.
Desakan: Aparat Penegak Hukum Harus Turun
Dengan besarnya nilai dan indikasi yang muncul, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.
Apakah ini hanya kelalaian birokrasi?
Atau pintu masuk skandal korupsi baru di Jambi?
Satu hal yang pasti, angka miliaran rupiah yang “menggantung” tidak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.






























