SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Tahun Anggaran 2025 dengan menegaskan komitmen penguatan pelayanan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan humanis. Melalui tema “Reserse Presisi Siap Melayani”, jajaran reserse didorong menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dan rasa aman masyarakat.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Tahun Anggaran 2025, Senin (15/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Siginjai Lantai 3 Polda Jambi tersebut dibuka langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim.
Rakernis ini dihadiri para Pejabat Utama Polda Jambi, para Kasubbag Renmin/Kaurmin satker dan jajaran Polda Jambi, para Kepala Satuan Reserse (Kasat Reserse) Polres jajaran, serta para operator Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti) Barang Milik Negara (BMN) satker dan jajaran Polda Jambi.
Dalam arahannya, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim menegaskan bahwa tema “Reserse Presisi Siap Melayani” bukan sekadar slogan, melainkan amanah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran fungsi reserse. Menurutnya, fungsi reserse merupakan garda terdepan Polri dalam menegakkan hukum, menjaga keadilan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap pelaksanaan tugas reserse harus berorientasi pada pelayanan yang profesional, objektif, dan berkeadilan,” tegas Wakapolda.
Ia menekankan pentingnya penerapan Scientific Crime Investigation sebagai standar utama dalam setiap pengungkapan perkara. Setiap proses penyidikan, lanjutnya, harus didukung oleh data yang akurat, analisis yang komprehensif, serta bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, Wakapolda Jambi juga mengingatkan agar pendekatan Restorative Justice dijalankan dengan penuh kepekaan dan pertimbangan yang matang. Aparat penegak hukum dituntut memiliki kemampuan mendengarkan aspirasi masyarakat agar setiap keputusan yang diambil tetap objektif, proporsional, dan berpegang teguh pada prinsip keadilan.
“Pendekatan Restorative Justice harus dilaksanakan dengan kepekaan, pertimbangan matang, dan kemampuan mendengar aspirasi masyarakat, sehingga keputusan yang diambil tetap adil dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. M. Mustaqim menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara. Ia juga mengingatkan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam proses penanganan perkara guna mencegah timbulnya keresahan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Penanganan perkara harus dilakukan secara cepat, responsif, dan tepat guna, agar tidak menimbulkan keresahan serta persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Sebagai target kinerja, Wakapolda Jambi menegaskan bahwa tingkat penyelesaian perkara minimal 70 persen pada tahun 2025 harus dapat dicapai. Target tersebut, menurutnya, hanya bisa diwujudkan melalui komitmen, kedisiplinan, serta kerja sama seluruh jajaran fungsi reserse Polda Jambi.
Usai pembukaan dan arahan Wakapolda, kegiatan Rakernis dilanjutkan dengan pemberian materi dari sejumlah narasumber lintas sektor. Hadir sebagai pemateri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jambi, perwakilan Imigrasi Kelas I TPI Jambi, serta Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (HAM) Jambi.
Penyampaian materi tersebut bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas fungsi reserse yang presisi, profesional, dan humanis. Melalui Rakernis ini, Polda Jambi berharap terwujud kesamaan persepsi, peningkatan kapasitas personel, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan terselenggaranya Rakernis Fungsi Reserse Tahun Anggaran 2025 ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja reserse demi terwujudnya keamanan, ketertiban, dan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat Jambi.


























