SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat resmi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (20/5/2024).
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan pihaknya sudah menetapkan DPO kepada ARH atas kasus pelecehan seksual terhadap para siswinya.
“Kita sudah periksa 7 orang korban, 5 orang wali murid korban, sekdes, guru, kepala desa,” katanya.
Kapolres menyebut, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan mengirimkan 2 kali surat panggilan kepada terlapor, namun terlapor tak kunjung hadir.
“Kita sudah lakukan pemanggilan kedua dan yang bersangkutan tidak hadir, kita juga tetapkan DPO kepada yang bersangkutan,” katanya.
Kapolres menegaskan pihaknya sudah melakukan penjemputan paksa kepada tersangka akan tetapi tersangka sudah melarikan diri.
“Kita sudah datangi rumahnya akan tetapi yang bersangkutan tidak ada,” tuturnya.