SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh akan menindak tegas kendaraan yang parkir di kawasan tertib lalu lintas.
Tindakan tegas yang dilakukan Dishub adalah dengan mengempeskan ban mobil atau motor jika pemilik kendaraan tidak segera memindahkan.
Selain itu, Dishub juga akan menindak pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
Penertiban ini lakukan untuk mengatasi agar tidak terjadi kemacetan.
Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Dishub Kota Sungai Penuh Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya akan langsung turun ke lokasi di kawasan tertib lalu lintas.
“Jika kami temukan kendaraan yang parkir sembarangan, akan langsung kami kempeskan ban mobil maupun motor yang bersangkutan, jika pemilik kendaraan tidak memindahkannya,” tegasnya, Minggu (09/07/2023).
Fauzi juga mengimbau pemilik toko untuk selalu mengingatkan pelanggannya agar tidak parkir di bahu jalan, terutama di kawasan tertib berlalu lintas dengan batas waktu melebihi dari 10 menit.
“Kami juga sudah mengingatkan kepada pemilik toko, untuk bekerja sama agar mengingatkan pelanggannya,” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan penertiban sampai tidak ada lagi pengendara yang membandel memarkirkan kendaraan secara sembarangan.
“Penertiban akan terus kita lakukan agar lalu lintas menjadi lancar,” pungkasnya.
Tim Redaksi