Jambi – Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dipersoalkan oleh Bupati Tanjab Barat, mendapat respon dari Gubernur Jambi, Al Haris. Al Haris menegaskan, antara tata batas atau tapal batas dengan RTRW itu jelas berbeda.
“Kalau tapal batas itu adalah Permendagri yang mengeluarkan dengan dasar kesepakatan bupati Tanjab Barat dan Tanjab Timur,” katanya, Kamis (11/5).
Al Haris menjelaskan bahwa pada masa Pj Gubernur Jambi Nur Cahya Murni, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara bupati Tanjab Barat dan Tanjab Timur tentang batas. Hal itu juga sudah ada bukti dokumennya di Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah.
“RTRW itu adalah produk Perda dan Perda itu dibuat oleh daerah masing-masing,” tegas Haris.
Kembali Haris menegaskan bahwa RTRW Pemprov Jambi itu dibuat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi, sementara Perdanya itu sendiri dibuat oleh Bupati dan DPRD nya.
“Nah, kalau tapal batas itu bisa saja berubah kadang-kadang, kalau ada oknum memindahkan bisa berubah tapal batas ini,” katanya.
“Kalau untuk RTRW silakan disepakati bersama internal mereka, karena itu murni produk Perda. Silahkan, boleh jadi, ketika suatu daerah belum clear tapal batasnya tapi RTRW nya clear tidak masalah, itu boleh saja,” tambahnya.
Disinggung apakah bupati Tanjab Barat tidak memahami itu, Al Haris tidak berkomentar banyak.
“Saya tidak mengatakan demikian, ini yang perlu diluruskan dimasyarakat, bahwa ini dua produk yang berbeda. Satu produk Permendagri (tapal batas) dan satu produk Perda ( RTRW),” pungkasnya.
Tim Redaksi