
JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi melalui Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD) memanggil 10 rekanan pelaksana 11 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Nomor S.256/BKAD-4.1/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada para rekanan pelaksana 11 paket kontrak belanja modal jalan, jaringan dan irigasi.
Para rekanan diminta menghadiri Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah yang dijadwalkan pada Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Rumah Dinas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Jalan Raden Pamuk, Ancol, Kota Jambi.
Sidang tersebut berkaitan dengan penyelesaian ganti kerugian daerah yang disebabkan oleh pihak ketiga atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.
Dalam surat Pemprov Jambi disebutkan, nilai kerugian daerah yang menjadi pokok penyelesaian mencapai Rp1.760.411.987,78 atau sekitar Rp1,76 miliar.
Pelaksanaan sidang tersebut merupakan bagian dari amanat Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah dan Percepatan Penyelesaian Kerugian Daerah.
11 Paket, 10 Rekanan
Berdasarkan lampiran surat, terdapat 11 paket pekerjaan yang ditangani oleh 10 rekanan. Satu perusahaan, yakni CV Zhahyn Sumber Berkah, tercatat menangani dua paket pekerjaan berbeda.
Berikut daftar pekerjaan yang tercantum dalam surat:
1. CV Frento
Pekerjaan Jalan Simp. Betung Bedarah–Simp. Pintas Batas Kabupaten Tebo/Batas Kabupaten Bungo.
2. CV Nirwana Tirta Abadi
Pekerjaan Jalan Simp. Margoyoso–Sumber Agung–Air Hitam/Simp. Mentawak (DBH Sawit).
3. CV Mitra Prima Utama
Pekerjaan Jalan Sungai Duren–Sungai Buluh.
4. CV Zhahyn Sumber Berkah
Pekerjaan Jalan Sp. Masurai–Koto Tapus.
Pekerjaan Jalan Desa Sridadi, Kabupaten Batanghari.
5. CV Nabil Hawari
Pekerjaan Jalan Parit 10/Senyarang–Mekar Jati–Batas Riau.
6. CV Fajar Baru & CO
Penanganan longsoran Jalan Simp. Pulau Rengas–Jangkat.
7. CV Eksi Citra Lestari
Pemeliharaan Jalan Pasar Baru Talang Banjar, Kota Jambi.
8. CV Mutiara Tanjung Jabung Timur
Pembangunan saluran drainase Jalan Provinsi Desa Sungai Gambir, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo (swakelola).
9. CV Bintang Mega Karya
Penanganan longsoran dan rekonstruksi Jalan Selamet Riyadi, Kota Jambi.
10. CV DNC
Pekerjaan Oprit Jembatan Desa Teluk Kayu Putih, Kabupaten Tebo.
Diminta Bawa Bukti Setoran
Dalam surat tersebut, para rekanan diminta hadir tepat waktu dan membawa dokumen Surat Tanda Setoran (STS) serta rekening koran bagi perusahaan yang sebelumnya telah melakukan pengangsuran pengembalian kerugian daerah.
Pemprov Jambi juga memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak hadir atau tidak mengindahkan undangan sidang.
Proses penyelesaian pengembalian temuan kerugian daerah akan dilimpahkan kepada Jaksa Pengacara Negara guna dilakukan penagihan lebih lanjut.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jambi selaku Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H.






















