SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EK (34), warga Kompleks Yuka, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, ditangkap aparat setelah kedapatan menyimpan delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 7,89 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Yuka RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang disita antara lain delapan paket sabu seberat 7,89 gram, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital, satu alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi A5 warna hitam.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Tim 2 segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Iptu Edy, Minggu (31/5/2026).
Setelah melakukan pemantauan dan pendalaman informasi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Tim kemudian bergerak melakukan penindakan dan menangkap EK di kediamannya.
“Usai mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggalnya dan menemukan delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” katanya.
Dari hasil interogasi awal, EK mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp3,8 juta. Proses transaksi dilakukan menggunakan metode sistem tempel, di mana lokasi pengambilan barang diarahkan melalui komunikasi telepon.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam lidik. Barang diterima dengan metode tempel setelah sebelumnya berkomunikasi melalui telepon,” jelas Iptu Edy.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.






























