SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Sekitar 20 hektare lahan di Desa Bajubang Laut Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari terbakar.
Untuk mencegah kebakaran terulang lagi, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengimbau kepada masyarakat ataupun perusahaan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk membuka lahan atau kebun jangan dengan dibakar,” ujarnya, Jumat (11/08/2023).
Saat ini personil Babinsa juga sudah ada disetiap kecamatan untuk melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Untuk babinsa sudah kita arahkan untuk himbauan dan juga patroli. Kalau ada api sekecil apapun langsing dipadamkan.Kami sementara ini disetiap kecamatan ada,” katanya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan jika diketahui secara sengaja melakukan pembakaran hutan ataupun lahan. Maka akan dikenakan sanksi maksimal 10 tahun kurang penjara serta denda Rp 10 miliar.
“Babin ada dan laporan, kita tegas proses dengan ketentuan yang berlaku. Ancaman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya.